Penetapan pidana korporasi itu, menurut Laode, menjadi terobosan baru bagi KPK pascapenerbitan Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi pada Desember 2016.
Menurut Laode, ada beberapa kelebihan lain mengapa korporasi yan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kalau dulu, yang kita tetapkan hanya pengurusnya saja, maka korporasinya tetap mendapatkan keuntungan banyak dari perbuatannya dengan cara menunjuk pengurus baru. Jadi, tetap mendapat keuntungan,” ungkap Laode.
Padahal, kata dia, penindakan atas kejahatan korupsi di luar negeri juga dilakukan terhadap korporasi karena tujuannya untuk menghancurkan organisasi kejahatan. “Kalau hanya orangnya yang dihukum, usahanya tetap akan ada," tukasnya.
Apalagi, bila dilihat dari statistik terpidana korupsi yang ditangani KPK, pihak swastalah paling banyak terjerat dibanding pejabat negara.
"Penyidik nanti akan melihat apa benar inisiatifnya benar diri sendiri bagian dari upaya korporasinya. Karena KPK selama ini belum pernah menjangkau korporasinya. Padahal, berdasarkan para ahli antikorupai di negara-negara maju, mengejar orang itu tidak terlalu punya dampak besar. Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya seperti dalam kasus Rolls Royce, Alsthom, Siemens akhirnya sejak itu mereka melakukan perbaikan besar," jelasnya.
Namun, apa hukuman untuk korporasi? Berbeda dengan hukuman badan atau orang per orang—yang bisa dikenakan hukuman penjara ditambah denda dan uang pengganti—korporasi tentu tidak bisa masuk penjara melainkan pembayaran uang pengganti, ganti rugi dan restitusi.
"Kalau korporasi, tentunya tidak mungkin ada pidana kurungan, tapi hanya denda saja atau uang pengganti, atau jenis hukuman tambahan lain yang ditetapkan dalam Perma No 13/2016,” terangnya.
Sanksi yang diberikan juga bisa berupa menetapkan perusahaan dalam 'black list' selama waktu tertentu untuk tidak boleh mendapat tender pemerintah.
Baca Juga: "Mars" Ada di Cina?
“Hukumannya yang paling tinggi adalah, bisa dibubarkan sebagai korporasi. Jadi, dilihat semua tingkat kejahatan yang dilakukan oleh suatu korporasi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda