Penetapan pidana korporasi itu, menurut Laode, menjadi terobosan baru bagi KPK pascapenerbitan Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi pada Desember 2016.
Menurut Laode, ada beberapa kelebihan lain mengapa korporasi yan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kalau dulu, yang kita tetapkan hanya pengurusnya saja, maka korporasinya tetap mendapatkan keuntungan banyak dari perbuatannya dengan cara menunjuk pengurus baru. Jadi, tetap mendapat keuntungan,” ungkap Laode.
Padahal, kata dia, penindakan atas kejahatan korupsi di luar negeri juga dilakukan terhadap korporasi karena tujuannya untuk menghancurkan organisasi kejahatan. “Kalau hanya orangnya yang dihukum, usahanya tetap akan ada," tukasnya.
Apalagi, bila dilihat dari statistik terpidana korupsi yang ditangani KPK, pihak swastalah paling banyak terjerat dibanding pejabat negara.
"Penyidik nanti akan melihat apa benar inisiatifnya benar diri sendiri bagian dari upaya korporasinya. Karena KPK selama ini belum pernah menjangkau korporasinya. Padahal, berdasarkan para ahli antikorupai di negara-negara maju, mengejar orang itu tidak terlalu punya dampak besar. Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya seperti dalam kasus Rolls Royce, Alsthom, Siemens akhirnya sejak itu mereka melakukan perbaikan besar," jelasnya.
Namun, apa hukuman untuk korporasi? Berbeda dengan hukuman badan atau orang per orang—yang bisa dikenakan hukuman penjara ditambah denda dan uang pengganti—korporasi tentu tidak bisa masuk penjara melainkan pembayaran uang pengganti, ganti rugi dan restitusi.
"Kalau korporasi, tentunya tidak mungkin ada pidana kurungan, tapi hanya denda saja atau uang pengganti, atau jenis hukuman tambahan lain yang ditetapkan dalam Perma No 13/2016,” terangnya.
Sanksi yang diberikan juga bisa berupa menetapkan perusahaan dalam 'black list' selama waktu tertentu untuk tidak boleh mendapat tender pemerintah.
Baca Juga: "Mars" Ada di Cina?
“Hukumannya yang paling tinggi adalah, bisa dibubarkan sebagai korporasi. Jadi, dilihat semua tingkat kejahatan yang dilakukan oleh suatu korporasi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
Terkini
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Gerindra Hormati, Tapi...
-
Budi Arie Dicopot, Loyalis Jokowi Ngamuk ke Prabowo: Dia Idola Kami, Anda Jangan Arogan!
-
Tangis Lisa Mariana Pecah! Hasil DNA Ungkap 'Kemiripan' dengan Ridwan Kamil, Kok Bisa?
-
KPK Bongkar Data Profesi Paling Korup: Pejabat Eselon Tertinggi, Anggota DPR/DPRD Urutan Ketiga
-
Sharma Oli Tumbang oleh Gen Z, Manmohan Adhikari Tetap di Hati: Membandingkan Warisan Dua PM Nepal
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Belum Usai? Mahfud MD Ramal Perombakan Lanjutan, Singgung Menteri Ini
-
Tantowi Yahya Skakmat: Menkeu Baru Purbaya Bicara 'Bahasa Pasar', Bukan Basa-basi
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Setengah Mirip' dengan Anak Lisa Mariana, Benarkah Ada Kejanggalan?
-
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo Buka Suara soal Pelantikan
-
Murka Lisa Mariana, Ngamuk di Polda Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Singapura: Kenapa Takut?