Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia berpotensi melanggar undang-undang.
"Sangat riskan, bisa ditengarai tidak sesuai dengan peraturan undang-undang. Kalau tidak sesuai kan berarti melanggar undang-undang. Undang-undang penggunaan dana haji ini sudah rigid," kata Agus di DPR, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur keperluan haji bukan infrastruktur di dalam negeri.
"Harus untuk kepaentingan jamaah. Kalau (pembangunan) infrastruktur barangkali ini asrama haji, mungkin masih bisa lah. Tapi kalau untuk membangun jalan tol menurut saya ini kurang tepat," tutur Politikus Demokrat ini.
Agus menerangkan, pembangunan infrastruktur harus menggunakan dana yang tidak sembarangan. Agus mengatakan, sesuai dengan undang-undang pembangunan infrastruktur ini berasal dari APBN, BUMN, serta investasi swasta dalam negeri.
"Bahkan dari asing pun kalau bekerja sama kalau dengan perundang-undangan yang tepat rasanya ini masih diperbolehkan. Sehingga penggunakan dana untuk infrastruktur harus betul-betul tepat, dan harus sesuai," tuturnya.
Agus menambahkan, DPR lewat Komisi VIII juga bisa meminta penjelasan kepada pemerintah melaluii Kementerian Agama untuk masalah ini. Dengan begitu, katanya, DPR mengawasi kinerja pemerintah dalam proses penggunaan dan pemanfaatan dana haji untuk infrastruktur tadi.
"Yang jelas pasti dalam nanti pada saatnya, saat proses sudah selesai saya yakini Komisi VIII akan memanggil untuk membahas masalah rencana pemerintah untuk menggunakan dana haji. Karena menurut kami ini ditengarai bisa melanggar undang-undang," kata dia.
Presiden Joko Widodo berharap penggunaan dan pemanfaatan dana haji harus mengacu pada perundang-undangan yang ada. Jokowi juga mengingatkan dana haji adalah dana umat sehingga penggunaanya harus hati-hati.
"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan UU yang ada," kata Presiden saat menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).
Baca Juga: Ketua MUI: Dana Haji Dipakai Pemerintah, Fatwanya Halal!
"Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus prundent, harus hati-hati," lanjutnya.
Jokowi mempersilakan dana haji dipakai untuk pembiayaan infrastruktur atau ditempatkan pada investasi syariah lainnya.
"Silahkan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan di pakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah," katanya.
Presiden kembali mengingatkan, penempatan dana haji yang merupakan dana umat ini harus dengan kehati-hatian.
"Saya peringatkan lagi, perlu dikalkulasi, dihitung yang cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada," katanya.
Presiden mengatakan penempatan dana haji ini memberikan keuntungan, baik untuk umat Muslim, pemilik dana, untuk keumatan lainnya juga untuk negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!