Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). [Antara]
Dalam kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017). Sedangkan pada perkara pencabulan terhadap remaja dibawah umur, Saipul divonis tiga tahun penjara, lalu diperberat menjadi lima tahun.
Akan menjalani hukuman selama delapan tahun, Saipul mengeluh. Dia merasa tidak mendapatkan keadilan.
Pengacara Saipul, Tito Hananta, berencana menguji Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena dinilai melanggar hak asasi manusia.
"Yang jelas bahwa perjuangan bang Ipul akan berganti kepada untuk menguji Pasal 272 KUHAP," kata Tito di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Akan menjalani hukuman selama delapan tahun, Saipul mengeluh. Dia merasa tidak mendapatkan keadilan.
Pengacara Saipul, Tito Hananta, berencana menguji Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena dinilai melanggar hak asasi manusia.
"Yang jelas bahwa perjuangan bang Ipul akan berganti kepada untuk menguji Pasal 272 KUHAP," kata Tito di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pasal 272 KUHAP berisi: Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
Dia berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi.
"Bang Ipul merasakan tidak adil kalau hukuman yang sudah lima tahun ditambah tiga tahun. Kami berjuang agar kedua hukuman ini bisa dijalankan bersamaan," kata Tito.
"Bang Ipul merasakan tidak adil kalau hukuman yang sudah lima tahun ditambah tiga tahun. Kami berjuang agar kedua hukuman ini bisa dijalankan bersamaan," kata Tito.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri