Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). [Antara]
Dalam kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017). Sedangkan pada perkara pencabulan terhadap remaja dibawah umur, Saipul divonis tiga tahun penjara, lalu diperberat menjadi lima tahun.
Akan menjalani hukuman selama delapan tahun, Saipul mengeluh. Dia merasa tidak mendapatkan keadilan.
Pengacara Saipul, Tito Hananta, berencana menguji Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena dinilai melanggar hak asasi manusia.
"Yang jelas bahwa perjuangan bang Ipul akan berganti kepada untuk menguji Pasal 272 KUHAP," kata Tito di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Akan menjalani hukuman selama delapan tahun, Saipul mengeluh. Dia merasa tidak mendapatkan keadilan.
Pengacara Saipul, Tito Hananta, berencana menguji Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena dinilai melanggar hak asasi manusia.
"Yang jelas bahwa perjuangan bang Ipul akan berganti kepada untuk menguji Pasal 272 KUHAP," kata Tito di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pasal 272 KUHAP berisi: Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
Dia berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi.
"Bang Ipul merasakan tidak adil kalau hukuman yang sudah lima tahun ditambah tiga tahun. Kami berjuang agar kedua hukuman ini bisa dijalankan bersamaan," kata Tito.
"Bang Ipul merasakan tidak adil kalau hukuman yang sudah lima tahun ditambah tiga tahun. Kami berjuang agar kedua hukuman ini bisa dijalankan bersamaan," kata Tito.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sukses Gandeng Saipul Jamil dan Aldi Taher, Neng Dessy Kini Fokus Cetak Talenta Baru
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau