Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). [Antara]
Dalam kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017). Sedangkan pada perkara pencabulan terhadap remaja dibawah umur, Saipul divonis tiga tahun penjara, lalu diperberat menjadi lima tahun.
Akan menjalani hukuman selama delapan tahun, Saipul mengeluh. Dia merasa tidak mendapatkan keadilan.
Pengacara Saipul, Tito Hananta, berencana menguji Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena dinilai melanggar hak asasi manusia.
"Yang jelas bahwa perjuangan bang Ipul akan berganti kepada untuk menguji Pasal 272 KUHAP," kata Tito di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Akan menjalani hukuman selama delapan tahun, Saipul mengeluh. Dia merasa tidak mendapatkan keadilan.
Pengacara Saipul, Tito Hananta, berencana menguji Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena dinilai melanggar hak asasi manusia.
"Yang jelas bahwa perjuangan bang Ipul akan berganti kepada untuk menguji Pasal 272 KUHAP," kata Tito di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pasal 272 KUHAP berisi: Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
Dia berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi.
"Bang Ipul merasakan tidak adil kalau hukuman yang sudah lima tahun ditambah tiga tahun. Kami berjuang agar kedua hukuman ini bisa dijalankan bersamaan," kata Tito.
"Bang Ipul merasakan tidak adil kalau hukuman yang sudah lima tahun ditambah tiga tahun. Kami berjuang agar kedua hukuman ini bisa dijalankan bersamaan," kata Tito.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
Terkini
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!
-
Film Lisa BLACKPINK Kantongi Izin Mabes Polri, Syuting Lintas Wilayah hingga Maret
-
Trump Turunkan Prioritas Energi Bersih: Apakah Proyek CCS Indonesia Terpengaruh?
-
Kunjungi Korban Banjir Pemalang, Wamensos Agus Jabo Ingatkan: Potensi Bencana Hingga April
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut: Saya Dipanggil untuk Saksi Gus Alex
-
Jokowi Turun Gunung, Bakal Pidato Perdana Sebagai Ketua Dewan Penasehat di Rakernas PSI
-
Terungkap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Lembar Kulit Ular Piton di Bakauheni
-
Terdalam 3,5 Meter! Warga Pejaten Timur Terjebak di Lantai Dua, Pemandangan di Dalam Rumah Bikin Syok
-
Gus Ipul Tegaskan Integritas dan Mutu Siswa dalam Program Sekolah Rakyat
-
Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Skandal Korupsi Haji, Bisa Jadi Jumat Keramat Baginya?