Suara.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta mencatat, pada bulan Juni 2017 tunggakan warga penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jakarta mencapai Rp32 miliar.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, warga yang paling banyak menunggak bayar uang sewa ada di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari 2.380 unit rusun yang terisi, 956 unit di sana belum membayar uang sewa. Jika ditotal, tunggakannya mencapai Rp10 miliar.
"Untuk saat ini yang paling kecil tunggakannya adalah di Rusunawa Jatirawasari sebesar Rp19 juta, ada 7 unit penunggak dari 173 unit yang dihuni," ujar Meli kepada Suara.com, Selasa (1/8/2017).
Rusunawa Jatirawasari berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Berbeda dengan Rusunawa Marunda, Rusunawa di Jatirawasari unitnya sedikit.
Meli menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengantisipasi warga yang menunggak biaya sewa. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang mekanisme penghunian Rusunawa, dimana para penyewa diwajibkan untuk menyimpan dana beku di rekening tabungan Bank DKI sebesar tiga kali tarif sewa unit rusunnya.
"Namun bagi warga relokasi, rata-rata mereka keberatan dengan aturan tersebut dan hanya mampu menyetorkan dana setiap bulan sebesar kewajiban sewa ditambah penggunaan air saja," katanya.
"Dengan adanya tabungan beku tersebut bila pada bulan keempat mereka tidak juga melunasi tunggakannya, maka saldo tiga kali sewa tersebut akan di auto debet oleh Nank DKI," lanjut Meli.
Lebih jauh, Meli mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat teguran satu dengan jangka waktu tiga hari, teguran dua (tiga hari), bagi penghuni yang belum bayar sewa.
Baca Juga: Jokowi Gelar Zikir Kebangsaan, Berawal Marak Demo Atas Nama Agama
Setelah itu penyegelan dilakukan pada unit yang penghuninya tidak bayar sewa, dan dikasih waktu selama tujuh hari.
Apabila teguran tersebut tetap tak direspon, pengelola rusun akan melayangkan surat peringatan satu dengan jangka waktu tiga hari, dan terakhir peringatan dua dengan jangka waktu tiga hari.
"Maka di hari ke-20 sudah bisa dilakukan pengosongan paksa," kata Meli.
Khusus untuk penghuni rusun yang sudah lansia dan menunggak bayar sewa akan ditawarkan pindah ke panti jompo yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Selanjutnya keluarga dari orang tersebut bisa tinggal di rusun apabila mau dan mampu untuk membayar uang sewa.
"Kalau dia punya keturunan yang memenuhi syarat untuk tinggal di Rusunawa, maka Surat Perjanjian Sewa rusunnya bisa dialihkan ke anak atau cucunya yang sudah cukup umur dan berkeluarga. Jadi kewajiban bayar sewa rusun akan beralih ke keturunannya yang produktif," kata dia.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Berdiri di Atas Tanah Kemenhan, Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Gula Sugar Group Companies
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026