Suara.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta mencatat, pada bulan Juni 2017 tunggakan warga penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jakarta mencapai Rp32 miliar.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, warga yang paling banyak menunggak bayar uang sewa ada di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari 2.380 unit rusun yang terisi, 956 unit di sana belum membayar uang sewa. Jika ditotal, tunggakannya mencapai Rp10 miliar.
"Untuk saat ini yang paling kecil tunggakannya adalah di Rusunawa Jatirawasari sebesar Rp19 juta, ada 7 unit penunggak dari 173 unit yang dihuni," ujar Meli kepada Suara.com, Selasa (1/8/2017).
Rusunawa Jatirawasari berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Berbeda dengan Rusunawa Marunda, Rusunawa di Jatirawasari unitnya sedikit.
Meli menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengantisipasi warga yang menunggak biaya sewa. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang mekanisme penghunian Rusunawa, dimana para penyewa diwajibkan untuk menyimpan dana beku di rekening tabungan Bank DKI sebesar tiga kali tarif sewa unit rusunnya.
"Namun bagi warga relokasi, rata-rata mereka keberatan dengan aturan tersebut dan hanya mampu menyetorkan dana setiap bulan sebesar kewajiban sewa ditambah penggunaan air saja," katanya.
"Dengan adanya tabungan beku tersebut bila pada bulan keempat mereka tidak juga melunasi tunggakannya, maka saldo tiga kali sewa tersebut akan di auto debet oleh Nank DKI," lanjut Meli.
Lebih jauh, Meli mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat teguran satu dengan jangka waktu tiga hari, teguran dua (tiga hari), bagi penghuni yang belum bayar sewa.
Baca Juga: Jokowi Gelar Zikir Kebangsaan, Berawal Marak Demo Atas Nama Agama
Setelah itu penyegelan dilakukan pada unit yang penghuninya tidak bayar sewa, dan dikasih waktu selama tujuh hari.
Apabila teguran tersebut tetap tak direspon, pengelola rusun akan melayangkan surat peringatan satu dengan jangka waktu tiga hari, dan terakhir peringatan dua dengan jangka waktu tiga hari.
"Maka di hari ke-20 sudah bisa dilakukan pengosongan paksa," kata Meli.
Khusus untuk penghuni rusun yang sudah lansia dan menunggak bayar sewa akan ditawarkan pindah ke panti jompo yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Selanjutnya keluarga dari orang tersebut bisa tinggal di rusun apabila mau dan mampu untuk membayar uang sewa.
"Kalau dia punya keturunan yang memenuhi syarat untuk tinggal di Rusunawa, maka Surat Perjanjian Sewa rusunnya bisa dialihkan ke anak atau cucunya yang sudah cukup umur dan berkeluarga. Jadi kewajiban bayar sewa rusun akan beralih ke keturunannya yang produktif," kata dia.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
-
Operasi Serentak! Ikan Sapu-Sapu Diburu di Sungai-Sungai Jakarta
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran