Suara.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta mencatat, pada bulan Juni 2017 tunggakan warga penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jakarta mencapai Rp32 miliar.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, warga yang paling banyak menunggak bayar uang sewa ada di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari 2.380 unit rusun yang terisi, 956 unit di sana belum membayar uang sewa. Jika ditotal, tunggakannya mencapai Rp10 miliar.
"Untuk saat ini yang paling kecil tunggakannya adalah di Rusunawa Jatirawasari sebesar Rp19 juta, ada 7 unit penunggak dari 173 unit yang dihuni," ujar Meli kepada Suara.com, Selasa (1/8/2017).
Rusunawa Jatirawasari berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Berbeda dengan Rusunawa Marunda, Rusunawa di Jatirawasari unitnya sedikit.
Meli menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengantisipasi warga yang menunggak biaya sewa. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang mekanisme penghunian Rusunawa, dimana para penyewa diwajibkan untuk menyimpan dana beku di rekening tabungan Bank DKI sebesar tiga kali tarif sewa unit rusunnya.
"Namun bagi warga relokasi, rata-rata mereka keberatan dengan aturan tersebut dan hanya mampu menyetorkan dana setiap bulan sebesar kewajiban sewa ditambah penggunaan air saja," katanya.
"Dengan adanya tabungan beku tersebut bila pada bulan keempat mereka tidak juga melunasi tunggakannya, maka saldo tiga kali sewa tersebut akan di auto debet oleh Nank DKI," lanjut Meli.
Lebih jauh, Meli mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat teguran satu dengan jangka waktu tiga hari, teguran dua (tiga hari), bagi penghuni yang belum bayar sewa.
Baca Juga: Jokowi Gelar Zikir Kebangsaan, Berawal Marak Demo Atas Nama Agama
Setelah itu penyegelan dilakukan pada unit yang penghuninya tidak bayar sewa, dan dikasih waktu selama tujuh hari.
Apabila teguran tersebut tetap tak direspon, pengelola rusun akan melayangkan surat peringatan satu dengan jangka waktu tiga hari, dan terakhir peringatan dua dengan jangka waktu tiga hari.
"Maka di hari ke-20 sudah bisa dilakukan pengosongan paksa," kata Meli.
Khusus untuk penghuni rusun yang sudah lansia dan menunggak bayar sewa akan ditawarkan pindah ke panti jompo yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Selanjutnya keluarga dari orang tersebut bisa tinggal di rusun apabila mau dan mampu untuk membayar uang sewa.
"Kalau dia punya keturunan yang memenuhi syarat untuk tinggal di Rusunawa, maka Surat Perjanjian Sewa rusunnya bisa dialihkan ke anak atau cucunya yang sudah cukup umur dan berkeluarga. Jadi kewajiban bayar sewa rusun akan beralih ke keturunannya yang produktif," kata dia.
Berita Terkait
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Nggak Perlu Lompat Pagar lagi, Kini di Stasiun Cikini Ada Pelican Crossing
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor