Suara.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta mencatat, pada bulan Juni 2017 tunggakan warga penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jakarta mencapai Rp32 miliar.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, warga yang paling banyak menunggak bayar uang sewa ada di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari 2.380 unit rusun yang terisi, 956 unit di sana belum membayar uang sewa. Jika ditotal, tunggakannya mencapai Rp10 miliar.
"Untuk saat ini yang paling kecil tunggakannya adalah di Rusunawa Jatirawasari sebesar Rp19 juta, ada 7 unit penunggak dari 173 unit yang dihuni," ujar Meli kepada Suara.com, Selasa (1/8/2017).
Rusunawa Jatirawasari berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Berbeda dengan Rusunawa Marunda, Rusunawa di Jatirawasari unitnya sedikit.
Meli menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengantisipasi warga yang menunggak biaya sewa. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang mekanisme penghunian Rusunawa, dimana para penyewa diwajibkan untuk menyimpan dana beku di rekening tabungan Bank DKI sebesar tiga kali tarif sewa unit rusunnya.
"Namun bagi warga relokasi, rata-rata mereka keberatan dengan aturan tersebut dan hanya mampu menyetorkan dana setiap bulan sebesar kewajiban sewa ditambah penggunaan air saja," katanya.
"Dengan adanya tabungan beku tersebut bila pada bulan keempat mereka tidak juga melunasi tunggakannya, maka saldo tiga kali sewa tersebut akan di auto debet oleh Nank DKI," lanjut Meli.
Lebih jauh, Meli mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat teguran satu dengan jangka waktu tiga hari, teguran dua (tiga hari), bagi penghuni yang belum bayar sewa.
Baca Juga: Jokowi Gelar Zikir Kebangsaan, Berawal Marak Demo Atas Nama Agama
Setelah itu penyegelan dilakukan pada unit yang penghuninya tidak bayar sewa, dan dikasih waktu selama tujuh hari.
Apabila teguran tersebut tetap tak direspon, pengelola rusun akan melayangkan surat peringatan satu dengan jangka waktu tiga hari, dan terakhir peringatan dua dengan jangka waktu tiga hari.
"Maka di hari ke-20 sudah bisa dilakukan pengosongan paksa," kata Meli.
Khusus untuk penghuni rusun yang sudah lansia dan menunggak bayar sewa akan ditawarkan pindah ke panti jompo yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Selanjutnya keluarga dari orang tersebut bisa tinggal di rusun apabila mau dan mampu untuk membayar uang sewa.
"Kalau dia punya keturunan yang memenuhi syarat untuk tinggal di Rusunawa, maka Surat Perjanjian Sewa rusunnya bisa dialihkan ke anak atau cucunya yang sudah cukup umur dan berkeluarga. Jadi kewajiban bayar sewa rusun akan beralih ke keturunannya yang produktif," kata dia.
Berita Terkait
-
Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!
-
Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat