Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Nikolaus Tolen]
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan ketua KPK Agus Rahardjo melakukan penandatanganan kerjasama pencegahan dan pemberantasan korupsi pada Kamis (3/8/2017).
"Diharapkan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kemampuan Kemendikbud untuk memenuhi tanggungjawabnya, baik kepada Tuhan maupun kepada publik," kata Muhadjir di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Kerjasama yang diprakarsai KPK, meliputi pendidikan anti korupsi, pertukaran data atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.
Muhadjir mengatakan MoU yang berlaku selama lima tahun ini untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Kemendikbud telah memasukkan nilai-nilai karakter anti korupsi ke dalam muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan.
"Pendidikan anti korupsi diperkenalkan kepada peserta didik sedini mungkin agar tertanam ke dalam jiwa peserta didik untuk membentuk karakter integritas yang kokoh," katanya.
Pendidikan anti korupsi juga akan menyasar satuan pendidikan agar dapat meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel. Dan hal itu akan disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas.
"Sesuai dengan salah satu nilai karakter prioritas dalam penguatan pendidikan karakter. Memang harus ada keteladanan,” kata Muhadjir.
Terkait sistem pencegahan korupsi, Kemendikbud dan KPK mendorong penguatan dalam mekanisme laporan harta kekayaan negara, dan penerapan wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani. Tak hanya itu, pengendalian gratifikasi juga menjadi salah satu pokok penguatan dalam kerjasama Kemendikbud dengan KPK.
"Kami sangat berharap ownership (pencegahan korupsi) ada di kemendikbud, kami hanya men-trigger saja. Kami juga berharap dapat ditugaskan satgas khusus yang melibatkan wakil dari tiap unit-unit utama,” kata Agus.
Upaya pencegahan dan pengendalian korupsi di lingkungan Kemendikbud dilakukan dengan berbagai pendekatan. Pada tanggal 6 Oktober 2015, Kemendikbud telah mencanangkan zona integritas. Sementara pada akhir 2015 tercatat 99 persen pejabat wajib lapor di lingkungan Kemendikbud telah menyampaikan LHKPN. Di samping itu, sebanyak 13.893 pegawai yang tidak tergolong wajib lapor juga telah ditetapkan sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; tercatat sebanyak 87 persen telah menyampaikan LHKASN.
Upaya pengendalian gratifikasi ditempuh dengan mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi, melayani konsultasi terkait gratifikasi, dan berkoordinasi dengan KPK terkait penetapan status gratifikasi. Saat ini sistem pelaporan penyimpangan (whistle blowing system) di Kemendikbud dapat dilakukan di kanal Posko Pengaduan inspektorat Jenderal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan mereka di posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id.
Sementara penumbuhan tunas-tunas integritas yang dilakukan sejak Tahun 2013 telah melatih sebanyak 638 orang yang terdiri dari pejabat eselon di lingkungan kemendikbud. Internalisasi nilai-nilai anti korupsi juga terus dilakukan kepada guru. kepala sekolah, dan dinas pendidikan provinsi, Kabupaten,Kota di 34 provinsi.
"Diharapkan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kemampuan Kemendikbud untuk memenuhi tanggungjawabnya, baik kepada Tuhan maupun kepada publik," kata Muhadjir di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Kerjasama yang diprakarsai KPK, meliputi pendidikan anti korupsi, pertukaran data atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.
Muhadjir mengatakan MoU yang berlaku selama lima tahun ini untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Kemendikbud telah memasukkan nilai-nilai karakter anti korupsi ke dalam muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan.
"Pendidikan anti korupsi diperkenalkan kepada peserta didik sedini mungkin agar tertanam ke dalam jiwa peserta didik untuk membentuk karakter integritas yang kokoh," katanya.
Pendidikan anti korupsi juga akan menyasar satuan pendidikan agar dapat meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel. Dan hal itu akan disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas.
"Sesuai dengan salah satu nilai karakter prioritas dalam penguatan pendidikan karakter. Memang harus ada keteladanan,” kata Muhadjir.
Terkait sistem pencegahan korupsi, Kemendikbud dan KPK mendorong penguatan dalam mekanisme laporan harta kekayaan negara, dan penerapan wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani. Tak hanya itu, pengendalian gratifikasi juga menjadi salah satu pokok penguatan dalam kerjasama Kemendikbud dengan KPK.
"Kami sangat berharap ownership (pencegahan korupsi) ada di kemendikbud, kami hanya men-trigger saja. Kami juga berharap dapat ditugaskan satgas khusus yang melibatkan wakil dari tiap unit-unit utama,” kata Agus.
Upaya pencegahan dan pengendalian korupsi di lingkungan Kemendikbud dilakukan dengan berbagai pendekatan. Pada tanggal 6 Oktober 2015, Kemendikbud telah mencanangkan zona integritas. Sementara pada akhir 2015 tercatat 99 persen pejabat wajib lapor di lingkungan Kemendikbud telah menyampaikan LHKPN. Di samping itu, sebanyak 13.893 pegawai yang tidak tergolong wajib lapor juga telah ditetapkan sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; tercatat sebanyak 87 persen telah menyampaikan LHKASN.
Upaya pengendalian gratifikasi ditempuh dengan mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi, melayani konsultasi terkait gratifikasi, dan berkoordinasi dengan KPK terkait penetapan status gratifikasi. Saat ini sistem pelaporan penyimpangan (whistle blowing system) di Kemendikbud dapat dilakukan di kanal Posko Pengaduan inspektorat Jenderal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan mereka di posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id.
Sementara penumbuhan tunas-tunas integritas yang dilakukan sejak Tahun 2013 telah melatih sebanyak 638 orang yang terdiri dari pejabat eselon di lingkungan kemendikbud. Internalisasi nilai-nilai anti korupsi juga terus dilakukan kepada guru. kepala sekolah, dan dinas pendidikan provinsi, Kabupaten,Kota di 34 provinsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah