Pekerja menata tabung-tabung Elpiji 3 kilogram yang kosong di salah satu pangkalan elpiji di Jakarta, Jumat (7/4).
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat melarang pegawai negeri sipil dan orang kaya di Jakarta memakai gas liquefied petroleum gas tabung ukuran tiga kilogram. Larangan itu tertuang dalam seruan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 pertanggal 31 Juli 2017.
"Ya kalau mampu jangan pakai yang tiga kilo. Tiga kilo itu kan buat orang miskin," ujar Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Dalam suratnya, Djarot menerangkan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian liquefied petroleum gas. LPG tabung ukuran tiga kilogram merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu. Seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dengan kriteria tertentu.
Dalam surat tersebut, ada tiga golongan yang dilarang memakai LPG tabung ukuran tiga kilogram.
Pertama, PNS atau calon PNS Jakarta. Kedua, pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta
Ketiga, seluruh masyarakat di Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per-bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Dengan adanya seruan tersebut, Djarot berharap penggunaan LPG tabung tiga kilogram tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Masyarakat sesuai kategori diatas diminta unuk beralih menggunakan LPG tabung selain ukuran tiga kilogram.
"Itu kan buat orang miskin. Jangan mengganggu hak-hak mereka. (Seruan) itu bener, ada nomornya," kata Saefullah yang saat ini juga menempati posisi pelaksana harian Gubernur Jakarta.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
5 Pilihan Motor yang Praktis untuk Angkut Tabung Gas, Murah Mulai Rp8 Jutaan
-
Download Stiker WA Galon hingga Gas 3 Kg Biar Chat Beli Online Lebih Cepat
-
Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg
-
LPG 3 Kg Wajib KTP 2026: Puan Maharani Wanti-Wanti Pemerintah, Ada Bom Waktu Mengintai
-
Tepergok Pakai LPG 3 Kg, Kekayaan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Nyaris Rp10 Miliar!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh