Suara.com - Berhati-hati berpose untuk foto saat di negeri orang karena salah-salah bisa terancam masuk bui. Hal ini dialami dua turis asal Cina.
Mereka ditangkap setelah berpose dengan gaya salam Nazi di luar Reichstag. Keduanya ditahan setelah polisi melihat mereka diduga melakukan gerakan 'Heil Hitler' di luar gedung parlemen Jerman di Berlin untuk album foto liburan mereka.
Ternyata, pose seperti itu dilarang di Jerman. Ilegal memberi hormat kepada Hitler di Jerman.
Kedua turis tersebut masing-masing berusia 36 dan 49 tahun, terlihat oleh polisi mengambil foto dengan gerakan mengangkat tangan.
Jerman memiliki undang-undang yang ketat mengenai ucapan kebencian dan simbol Nazi. Pelakunya bisa dikenakan denda atau hukuman penjara sampai tiga tahun.
Bangunan Reichstag memiliki sejarah yang terikat dengan kenaikan Hitler, karena Nazi menyalahkan Komunis saat dibumihanguskan pada tahun 1933. Hitler menggunakan api sebagai alasan untuk menindak kebebasan di negara tersebut.
Petugas mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa para wisatawan tersebut diinterogasi di sebuah daerah, namun kemudian dibebaskan setelah meninggalkan uang jaminan sebesar 450 poundsterling atau sekitar Rp7 jutaan masing-masing.
Mereka menghadapi penyelidikan kriminal karena menggunakan simbol yang terkait dengan organisasi yang dianggap melanggar konstitusi Jerman. [Metro]
Baca Juga: Heboh, Lambang Nazi Ditemukan di Banyak Barak Tentara Jerman
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional