Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 17 kilogram asal Malaysia.
Saat menggagalkan penyelundupan tersebut, dua tersangka yang merupakan warga negara Malaysia terpaksa ditembak mati karena melawan.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengungkapkan, kasus itu awalnya terungkap saat petugas menangkap seorang warga bernama Ryan yang membawa 17 bungkus sabu seberat 17 kilogram di dalam sebuah mobil Calya di desa Ledo, Bengkayang, Kalimantan Barat, Minggu (6/8/2017).
[
"Barang bukti yang disita narkotik jenis sabu 17 kilogram, mobil dan sejumlah telepon seluler. Sabu-sabu tersebut dibawa dan diselundupkan dari Malaysia," kata Arman Depari melalui keterangan tertulis, Senin (7/8/2017).
Berangkat dari penangkapan tersebut, petugas BNN melakukan pengembangan dan menangkap empat tersangka lain.
Mereka yang berperan sebagai pemilik dan pengendali itu barang haram tersebut di antaranya Cheng Khen Hoe (warga Malaysia), Alaw alias Ape, Alvin dan seorang perempuan bernama Tia.
"Ditangkap 4 tersangka lain yang berperan sebagai pemilik dan pengendali," kata Arman.
Saat melakukan penangkapan para tersangka itu, Alaw dan Cheng Khen Hoe dilumpuhkan dengan timah panas. Keduanya tewas di lokasi penangkapan.
Baca Juga: Selundupkan Sabu, BNN Tembak Mati Warga Malaysia
"Pada saat pengembangan, 2 tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan tembakan dan mengakibatkan 2 tersangka meninggal dunia," terangnya.
Arman menambahkan, BNN masih terus mengembangkan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pengungkapan sabu asal Malaysia tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook