Suara.com - Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Muhammad Al Zahra (MA) alias Zoya (30), yang meninggal akibat pengeroyokan dan pembakaran di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017).
Zoya merupakan warga Kampung Jati, Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang oleh warga diduga melakukan pencurian satu unit amplifier di Mushola Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Babelan.
"Terkait autopsi, sudah dilakukan autopsi terhadap beliau (Zoya)," ujar Asep, dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2017).
Asep tak menyebut kapan pihaknya melakukan autopsi. Namun dikatakannya, berdasarkan hasil autopsi, Zoya diketahui meninggal akibat luka bakar mencapai 80 persen, selain adanya bukti kekerasan akibat pukulan benda tumpul.
"Korban MA meninggal karena luka bakar 80 persen di tubuhnya, sekaligus ada tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul," kata Asep.
Asep menyebut, kasus pengeroyokan dan pembakaran ini merupakan perilaku kolektif yang dilakukan sekelompok orang, yang merespon terhadap suatu kejadian tanpa terorganisir alias spontan.
"Jadi orang berperilaku di situ karena melihat ada orang sedemikian, lalu bereaksi, dan dia melihat bagaimana reaksi-reaksi orang yang lain. Kebanyakan pada peristiwa seperti ini secara sosiologis, lalu kemudian orang-orang berpartisipasi. Itu perilaku kolektif sudah di luar kontrol dan kadang-kadang (di luar) akal sehat," ucap Asep.
"Terprovokasi dengan sendirinya. Karena itu kita sudah berbicara ini menit per menit kejadian. Makanya, ini perilaku kolektif di luar kontrol," sambungnya.
Dalam kasus pembakaran dan pengeroyokan ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial SU (40) dan NA (39) yang diduga berperan memukul dan menendang MA.
Polisi melalui Tim Khusus III Sub-tim Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan kini tengah memburu lima dari total tujuh orang yang diduga pelaku pemukulan hingga melakukan pembakaran terhadap Zoya. Dua orang tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri