Suara.com - Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Muhammad Al Zahra (MA) alias Zoya (30), yang meninggal akibat pengeroyokan dan pembakaran di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017).
Zoya merupakan warga Kampung Jati, Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang oleh warga diduga melakukan pencurian satu unit amplifier di Mushola Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Babelan.
"Terkait autopsi, sudah dilakukan autopsi terhadap beliau (Zoya)," ujar Asep, dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2017).
Asep tak menyebut kapan pihaknya melakukan autopsi. Namun dikatakannya, berdasarkan hasil autopsi, Zoya diketahui meninggal akibat luka bakar mencapai 80 persen, selain adanya bukti kekerasan akibat pukulan benda tumpul.
"Korban MA meninggal karena luka bakar 80 persen di tubuhnya, sekaligus ada tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul," kata Asep.
Asep menyebut, kasus pengeroyokan dan pembakaran ini merupakan perilaku kolektif yang dilakukan sekelompok orang, yang merespon terhadap suatu kejadian tanpa terorganisir alias spontan.
"Jadi orang berperilaku di situ karena melihat ada orang sedemikian, lalu bereaksi, dan dia melihat bagaimana reaksi-reaksi orang yang lain. Kebanyakan pada peristiwa seperti ini secara sosiologis, lalu kemudian orang-orang berpartisipasi. Itu perilaku kolektif sudah di luar kontrol dan kadang-kadang (di luar) akal sehat," ucap Asep.
"Terprovokasi dengan sendirinya. Karena itu kita sudah berbicara ini menit per menit kejadian. Makanya, ini perilaku kolektif di luar kontrol," sambungnya.
Dalam kasus pembakaran dan pengeroyokan ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial SU (40) dan NA (39) yang diduga berperan memukul dan menendang MA.
Polisi melalui Tim Khusus III Sub-tim Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan kini tengah memburu lima dari total tujuh orang yang diduga pelaku pemukulan hingga melakukan pembakaran terhadap Zoya. Dua orang tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut