Suara.com - Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Muhammad Al Zahra (MA) alias Zoya (30), yang meninggal akibat pengeroyokan dan pembakaran di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017).
Zoya merupakan warga Kampung Jati, Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang oleh warga diduga melakukan pencurian satu unit amplifier di Mushola Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Babelan.
"Terkait autopsi, sudah dilakukan autopsi terhadap beliau (Zoya)," ujar Asep, dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2017).
Asep tak menyebut kapan pihaknya melakukan autopsi. Namun dikatakannya, berdasarkan hasil autopsi, Zoya diketahui meninggal akibat luka bakar mencapai 80 persen, selain adanya bukti kekerasan akibat pukulan benda tumpul.
"Korban MA meninggal karena luka bakar 80 persen di tubuhnya, sekaligus ada tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul," kata Asep.
Asep menyebut, kasus pengeroyokan dan pembakaran ini merupakan perilaku kolektif yang dilakukan sekelompok orang, yang merespon terhadap suatu kejadian tanpa terorganisir alias spontan.
"Jadi orang berperilaku di situ karena melihat ada orang sedemikian, lalu bereaksi, dan dia melihat bagaimana reaksi-reaksi orang yang lain. Kebanyakan pada peristiwa seperti ini secara sosiologis, lalu kemudian orang-orang berpartisipasi. Itu perilaku kolektif sudah di luar kontrol dan kadang-kadang (di luar) akal sehat," ucap Asep.
"Terprovokasi dengan sendirinya. Karena itu kita sudah berbicara ini menit per menit kejadian. Makanya, ini perilaku kolektif di luar kontrol," sambungnya.
Dalam kasus pembakaran dan pengeroyokan ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial SU (40) dan NA (39) yang diduga berperan memukul dan menendang MA.
Polisi melalui Tim Khusus III Sub-tim Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan kini tengah memburu lima dari total tujuh orang yang diduga pelaku pemukulan hingga melakukan pembakaran terhadap Zoya. Dua orang tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru