Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membalas pernyataan Presiden Joko Widodo yang membantah sedang memusatkan kekuasaan ke tangannya sendiri alias menjadi diktator.
Menurut Fadli, kediktatoran seorang pemimpin tidak bisa diukur memakai wajahnya melainkan beragam kebijakan yang diterapkannya.
Sebelumnya, Jokowi dengan nada berkelakar menepis tudingan sejumlah pihak sebagai diktator dengan merujuk wajahnya yang tak 'bertampang' seperti itu.
"Menilai diktator itu bukan dari wajahnya, tapi kebijakan dan tindakannya. Tumpas ormas, tangkap seenaknya, tuduh makar, dan lain-lain, apa demokratis?" tulis politikus Partai Gerindra melalui akun Twitter @fadlizon, Rabu (9/8/2017).
Sebelumnya, Jokowi menepis tuduhan tersebut ketika bertemu santri serta pengurus Pondok Pesantren Minhaajurrosyidin Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (8/8/2017).
Bantahan itu bermula ketika Jokowi, seperti biasa, mengadakan kuis berhadiah sepeda. Jokowi sempat memberikan pertanyaan kepada santri mengenai nama-nama provinsi di Indonesia.
"Ayo, silakan, satu lagi pertanyaan, siapa yang mau maju?” tanya presiden.
Ia lantas memberikan pertanyaan berhadiah sepeda kepada santri.
"Ini pertanyaannya, Indonesia memunyai 34 provinsi. Bah, sebutkan tujuh saja provinsi,” lontarnya.
Baca Juga: Kim Jong-un Agustus Ini Siap Tembakkan Rudal ke "Tanah" AS
Para santri berebut mengacungkan jari tangan agar disuruh maju ke hadapan Jokowi. Saat itulah sang presiden melihat ada sejumlah santri yang mendorong tubuh rekannya untuk maju ke depan panggung.
“Ayo maju, jangan dipaksa-paksa begitu untuk maju. Sini, maju. Tidak usah takut. Presidennya bukan diktator kok,” tukas Jokowi.
Setelah mengatakan hal tersebut, Jokowi lantas menerangkan dirinya banyak mendapat informasi dari media sosial mengenai orang-orang menyebutnya diktator.
"Banyak di media sosial, orang-orang mengatakan Pak Jokowi otoriter, diktator. Masak sih wajah saya kayak begini diktator?” tutur Jokowi disambut tawa hadirin.
Setelah melontarkan pernyataan tersebut, Jokowi kembali disibukkan dengan urusan kuis. Satu santri bernama Gladis akhirnya maju ke depan, menjawab pertanyaan sang presiden tadi, dan mendapat sepeda.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Keris Warisan Budaya yang Harus Dilestarikan
-
Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator
-
Presiden Jokowi: Tak Satu pun Kelompok Boleh Jadi Diktator
-
Presiden Jokowi: Wajah Saya seperti Ini kok Dibilang Diktator
-
Jokowi Minta Pamong Praja Muda Kerja Keras Kelola Pemerintahan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025