Suara.com - Senin (14/8/2017), jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman video pemeriksaan Miryam S Haryani oleh Penyidik KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus E-KTP. Video tersebut memperlihatkan situasi pemeriksaan yang santai dan tidak sesuai dengan keterangan Miryam yang mengaku penuh dengan tekanan.
Namun, ada hal lain dalam rekaman video tersebut. Dimana, ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengancam Miryam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Ancaman tersebut disampaikan Miryam kepada penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Nama-nama anggota dewan yang disebut dalam percakapan mereka di antaranya politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta kepada pihak-pihak yang sebelumnya meminta rekaman pemeriksaan Miryam dibuka saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III, seharusnya melihat persidangan tersebut. Sebab, intimidasi yang diterima Miryam dari anggota DPR sudah terbukti dalam rekaman pemeriksaan yang diputar dalam sidang Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Maka sebenarnya hal yang di persoalan sejak awal seharusnya sudah terbukti (ada ancaman dari anggota DPR), dan bisa dilihat bersama-sama," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017) malam.
Kata Febri, setelah rekaman dibuka, maka hal itu menjadi tugas jaksa penuntut KPK untuk membuktikan indikasi pelanggaran yang dilakukan Miryam sebagaimana disangkakan Pasal 22 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya kira fokus KPK saat ini adalah bagaimana membuktikan perbuatan-perbuatan yang didakwakan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, dengan munculnya fakta persidangan seperti fakta yang ada dalam rekaman pemeriksaan Miryam, membuktikan bekas Politikus Hanura itu tak mengalami intimidasi saat diperiksa.
"Sehingga kemudian alasan pencabutan BAP karena tertekan, alasan itu mengada-ada, itu yang kita buktikan juga," kata Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Jutaan Buku Dihancurkan, AI Bertambah Pintar: Haruskah Kita Merayakannya?
-
Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya
-
Kombo dan Build Item Tersakit Saber di MLBB: Kabur kalau Ketemu 5 Hero Ini
-
5 Pilihan Body Scrub Ekstrak Green Tea untuk Merawat Kulit Cerah dan Halus
-
Driver Ojol Tasikmalaya Geram, Pemesan Misterius Diduga Sengaja Lakukan Order Fiktif Berulang
-
Ini Pilihan Warna Lipstik Maybelline Vinyl Ink yang Bikin Kulit Sawo Matang Jadi Glowing
-
6 Rekomendasi Sepatu Lari Specs Murah dan Awet, Cocok untuk Easy Run hingga Half Marathon
-
Setahun Kepergian Mpok Alpa, Suami Ungkap Pembagian Warisan
-
Mencicipi Nasi Telur Mang One Jambi: Telur Garing, Nasi Daun Jeruk, dan Sensasi Paru Mercon
-
Toyota Eco Youth ke-14 Digelar, Anak Muda Diajak Jadi EcoPioneer Dekarbonisasi