Suara.com - Rekaman video pemeriksaan Miryam S Haryani, akhirnya ditayangkan dalam persidangan kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar mengenai korupsi e-KTP, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Dalam rekaman tersebut, Miryam menceritakan adanya intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap dirinya. Saat itu, Miryam menceritakannya kepada Penyidik Novel Baswedan.
Mendengar hal itu, Novel menyampaikan kepada rekannya, Ambarita Damanik, yang saat itu ikut memeriksa Miryam.
Adapun nama yang mengintimidasi Miryam yang terekam pada video itu ialah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu; dan, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Desmond Junaidi Mahesa.
Selain itu, Miryam juga menyebut nama politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Sudding; dua politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo; dan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar.
"Ternyata, sebulan lalu Bu Miryam diberitahu beberapa anggota DPR Komisi III akan dipanggil KPK," kata Novel dalam rekaman video yang diputar tersebut.
Novel dalam rekaman tersebut menuturkan, ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengancam Miryam saat berada di rumah seseorang berinisial SN.
Diduga inisial SN ini adalah nama Ketua DPR Setya Novanto, yang telah menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Baca Juga: Cedera Membaik, Kevin Siap Ikut Kejuaran Dunia di Skotlandia
"Intinya ibu diminta jangan mengadu apa pun sama kita di sini. Cuma ya diomong-omong di sana ada tujuh orang penting dan tiga lawyer," kata Novel yang dibenarkan oleh Miryam dalam video tersebut.
Miryam juga diminta agar tak menyebut nama orang atau partai dalam kasus korupsi e-KTP. Bahkan, para anggota Komisi III DPR itu juga menakut-nakuti Miryam perihal proses pemeriksaan di KPK yang penuh intimidasi.
Isi rekaman video itu tetap dibantah oleh Miryam. Dia juga berkukuh mendapatkan intimidasi penyidik KPK, bukan dari anggota DPR.
"Itu kan cuplikan saja, intinya saya mendapat tekanan psikis," kata Miryam.
Pada persidangan hari ini, JPU KPK menghadirkan dua penyidik KPK. Mereka adalah Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan Susanto.
Saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut berita acara pemeriksaannya (BAP), karena mengaku ditekan penyidik KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka