Suara.com - Rekaman video pemeriksaan Miryam S Haryani, akhirnya ditayangkan dalam persidangan kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar mengenai korupsi e-KTP, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Dalam rekaman tersebut, Miryam menceritakan adanya intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap dirinya. Saat itu, Miryam menceritakannya kepada Penyidik Novel Baswedan.
Mendengar hal itu, Novel menyampaikan kepada rekannya, Ambarita Damanik, yang saat itu ikut memeriksa Miryam.
Adapun nama yang mengintimidasi Miryam yang terekam pada video itu ialah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu; dan, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Desmond Junaidi Mahesa.
Selain itu, Miryam juga menyebut nama politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Sudding; dua politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo; dan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar.
"Ternyata, sebulan lalu Bu Miryam diberitahu beberapa anggota DPR Komisi III akan dipanggil KPK," kata Novel dalam rekaman video yang diputar tersebut.
Novel dalam rekaman tersebut menuturkan, ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengancam Miryam saat berada di rumah seseorang berinisial SN.
Diduga inisial SN ini adalah nama Ketua DPR Setya Novanto, yang telah menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Baca Juga: Cedera Membaik, Kevin Siap Ikut Kejuaran Dunia di Skotlandia
"Intinya ibu diminta jangan mengadu apa pun sama kita di sini. Cuma ya diomong-omong di sana ada tujuh orang penting dan tiga lawyer," kata Novel yang dibenarkan oleh Miryam dalam video tersebut.
Miryam juga diminta agar tak menyebut nama orang atau partai dalam kasus korupsi e-KTP. Bahkan, para anggota Komisi III DPR itu juga menakut-nakuti Miryam perihal proses pemeriksaan di KPK yang penuh intimidasi.
Isi rekaman video itu tetap dibantah oleh Miryam. Dia juga berkukuh mendapatkan intimidasi penyidik KPK, bukan dari anggota DPR.
"Itu kan cuplikan saja, intinya saya mendapat tekanan psikis," kata Miryam.
Pada persidangan hari ini, JPU KPK menghadirkan dua penyidik KPK. Mereka adalah Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan Susanto.
Saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut berita acara pemeriksaannya (BAP), karena mengaku ditekan penyidik KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri