Suara.com - Rekaman video pemeriksaan Miryam S Haryani, akhirnya ditayangkan dalam persidangan kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar mengenai korupsi e-KTP, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Dalam rekaman tersebut, Miryam menceritakan adanya intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap dirinya. Saat itu, Miryam menceritakannya kepada Penyidik Novel Baswedan.
Mendengar hal itu, Novel menyampaikan kepada rekannya, Ambarita Damanik, yang saat itu ikut memeriksa Miryam.
Adapun nama yang mengintimidasi Miryam yang terekam pada video itu ialah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu; dan, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Desmond Junaidi Mahesa.
Selain itu, Miryam juga menyebut nama politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Sudding; dua politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo; dan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar.
"Ternyata, sebulan lalu Bu Miryam diberitahu beberapa anggota DPR Komisi III akan dipanggil KPK," kata Novel dalam rekaman video yang diputar tersebut.
Novel dalam rekaman tersebut menuturkan, ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengancam Miryam saat berada di rumah seseorang berinisial SN.
Diduga inisial SN ini adalah nama Ketua DPR Setya Novanto, yang telah menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Baca Juga: Cedera Membaik, Kevin Siap Ikut Kejuaran Dunia di Skotlandia
"Intinya ibu diminta jangan mengadu apa pun sama kita di sini. Cuma ya diomong-omong di sana ada tujuh orang penting dan tiga lawyer," kata Novel yang dibenarkan oleh Miryam dalam video tersebut.
Miryam juga diminta agar tak menyebut nama orang atau partai dalam kasus korupsi e-KTP. Bahkan, para anggota Komisi III DPR itu juga menakut-nakuti Miryam perihal proses pemeriksaan di KPK yang penuh intimidasi.
Isi rekaman video itu tetap dibantah oleh Miryam. Dia juga berkukuh mendapatkan intimidasi penyidik KPK, bukan dari anggota DPR.
"Itu kan cuplikan saja, intinya saya mendapat tekanan psikis," kata Miryam.
Pada persidangan hari ini, JPU KPK menghadirkan dua penyidik KPK. Mereka adalah Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan Susanto.
Saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut berita acara pemeriksaannya (BAP), karena mengaku ditekan penyidik KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah