Suara.com - Pasangan suami istri yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, mengaku banyak lupa saat diperiksa penyidik.
"Dia banyak lupa," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Menurut Ari, seperti dikutip Antara, alasan lupa diungkapkan kedua tersangka saat dicecar soal aliran dana yang disetorkan puluhan ribu calon jamaah umrah. Penyidik bertanya hal itu mengingat dana di delapan rekening milik tersangka diketahui hanya tersisa Rp1,3 juta. Rekening tersebut sudah diblokir.
Polisi kini masih memetakan keterangan dua tersangka tersebut untuk mengetahui aliran dana para calon jamaah umrah yang telah disetorkan ke First Travel.
Sejumlah saksi pun sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dalam kasus ini.
"Kami sudah periksa saksi-saksi staf dia, perwakilan dari nasabah yang dirugikan, kemudian dari pihak kedutaan sudah kami mintai keterangan juga," katanya.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi menetapkan dua tersangka yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
Kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.
Baca Juga: Laman Polda Lampung Diretas, Hacker Pasang Video Ustaz Basalamah
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.
Dari hasil investigasi, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.
Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.
Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras