Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada biro penyelenggara jasa umrah, PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk segera mengembalikan uang ribuan calon jamaah umrah yang menjadi korban karena tak kunjung diberangkatkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8/2017) mengatakan izin operasional First Travel selama ini bukan berasal dari lembaganya, mengingat status First Travel yang merupakan biro perjalanan umrah.
Namun, OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan, sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kementerian Agama, untuk penanganan kasus ini.
"Sudah ada masyarakat yang dirugikan dan ini sudah dilaporkan dan sudah diatasi secara hukum," kata Wimboh.
OJK, lanjut Wimboh, tidak akan menyuntikkan dana atau "bail out" untuk menangani kerugian yang diderita para jamaah. Kewajiban ganti rugi tetap harus dibayar First Travel.
"Tidak ada (bail out), kita hanya bantu mengkomunikasikan. Kan ini lagi proses identifikasi, investigasi. Kita tunggu saja lah nanti. Kalau dia (First Travel) punya duit, harus dibayar," tuturnya.
Seperti diketahui, kepolisian sudah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari selaku Direktur Utama dan Direktur First Travel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini Andika dan Anniesa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sebab dari 70 ribu jamaah yang mendaftar ibadah umrah, 35 ribu orang tidak bisa berangkat.
Baca Juga: YLKI Kritik Kebijakan OJK Soal First Travel Setengah Hati
Kementerian Agama juga sudah mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.
Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Menyusui, Bos First Travel Minta Tak Ditahan
-
Kantor KJL Travel Digeruduk Calon Jamaah Umrah yang Merasa Ditipu
-
Menabung Sejak 2013, Polisi Militer Ini Jadi Korban First Travel
-
Tak Sadar Tertipu, Ali Kaget Lihat Kantor First Travel Disegel
-
Polda Serahkan Laporan 250 Korban First Travel ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura