Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir, telah mengatur proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
Kala itu, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tak hanya mengatur pemenang proyek, Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, diduga telah menurunkan spesifikasi dan kualitas jalan dari yang direncanakan.
Akibat perbuatan Nasir dan Hobby, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari nilai proyek Rp495 miliar.
"Indikasi kerugian negara yang setidaknya Rp80 miliar, sejak awal ada semacam pengkondisian pihak yang mengerjakan proyek tersebut dan kemudian ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang diatur sebelumnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).
Dia mengatakan, KPK akan terus mendalami dugaan 'permainan' proyek yang dilakukan Nasir dan Happy.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak swasta. Kita dalami proses-proses pengadaannya," katanya.
Febri memastikan, terdapat serangkaian kegiatan penyidikan yang bakal dilakukan tim penyidik di Bengkalis.
"Jadi tim masih di sana. Pemeriksaan kita lakukan juga," kata Febri.
KPK menetapkan M Nasir dan Hobby Siregar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp495 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nasir dan Happy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka Kasus Proyek Jalan Bengkalis
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar