Suara.com - Aparat Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka kasus pencurian bermodus memecahkan kaca mobil korban.
Dua tersangka yakni MRLH alias U (30) dan MS alias S (19) ditangkap karena sudah lama menjadi target polisi. Sebab, kedua bandit ini telah puluhan kali melakukan aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil di beberapa lokasi di Jabodetabek.
"Aksi kejahatannya sudah dilakukan puluhan kali di berbagai daerah Jabodetabek dengan sasaran tempat parkir seperti rumah sakit, mall, rest area kampus dan tempat parkir lainnya," Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Agung Wibowo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).
Keduanya ditangkap saat melakukan aksi pencurian di parkiran rumah sakit umum daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat 11 Agustus 2017.
Agung juga menerangkan modus para tersangka memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan pecahan busi sepeda motor.
"Bagian tengah busi motor berwarna putih dihancurkan kemudian dilemparkan ke arah kaca mobil sasaran yang dituju," kata Agung.
Setelah pecahan busi itu dilemparkan ke kaca mobil korban, lalu tersangka mendorong kaca dengan menggunakan tangan.
"Jadi pas dilempar pakai pecahan buci kaca langsung retak," kata dia.
Agung menyampaikan alasan para tersangka melaksanakan aksi kejahatannya di siang hari, karena mengandalkan suhu panas dan tekanan udara di dalam mobil di siang hari lebih tinggi. Hal itu, katanya yang mempermudah mereka melakukan pencurian.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pencurian Mobil Bermodus Ganti Rangka Mesin
"Mereka itu melakukan aksinya selalu siang hari. Karena kalau siang itu kan panas, tekanan udara dari dalam mobil tinggi," kata dia.
Agung pun memberikan tips kepada warga agar kendaraaanya tak menjadi incaran para pelaku pencurian modus pecah kaca. Apabila sedang diparkir, kata dia, pemilik mobil jangan menutup rapat kaca kendaraannya.
Dia pun menyarankan agar masyarakat tidak meninggalkan barang-barang berharga ketika kendaraan sedang di parkir.
"Tipsnya, kalau parkir pada siang hari kaca mobil harus dibuka paling tidak 1 sentimeter, agar ada sirkulasi udara. Kalau ada sirkulasi udara, para pelaku tidak bisa memecahkan kaca dengan pecahan busi," kata dia.
Dalam aksinya, MRLH dan MS juga dibantu dua rekannya berinisial ML dan UDN. Masing-masing pelaku yang masih buron itu berperan mengambil barang curian di dalam mobil korban dan memantau situasi di TKP pencurian.
"Keduanya masih diburu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat