News / Metropolitan
Rabu, 16 Agustus 2017 | 15:08 WIB
MS alias S (19), salah satu tersangka kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil saat dirilis di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit telepon genggam, satu buah jam tangan, dua buah dompet, satu buah kalkulator dan satu buah alat pengukur meteran digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Load More