Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Penyidik Polri belum lama ini memeriksa pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi. Tetapi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak mau menyebutkan Rizieq diperiksa dalam perkara hukum yang mana.
"Sudah ada pemeriksaan. Tim kita sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya masih dalam pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Tito mengatakan Rizieq diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan kan diperiksa sebagai saksi. Karena yang bersangkutan sedang melaksanakan umrah, maka dari pada menunggu anggota kita ada yang berangkat," ujar Tito.
Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan evaluasi.
"Hasil pemeriksaan ini, nanti kita akan evaluasi dan setelah itu kalau yang bersangkutan pulang ya, kita akan lakukan pemeriksaan ulang kalau itu memang diperlukan," ujar Tito.
Rizieq dilaporkan masyarakat dalam sejumlah perkara. Dua di antaranya, statusnya ditingkatkan ke penyidikan dan dia ditetapkan menjadi tersangka. Yakni, kasus dugaan menodai Pancasila yang merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri. Kemudian, kasus dugaan pornografi, dalam kasus ini Firza Husein juga ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus-kasus lainnya, di antaranya laporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait dengan ceramah Rizieq dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen, laporan dugaan ujaran kebencian dari Rumah Pelita, kemudian laporan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah terkait ceramah soal mata uang baru yang disebut berlogo palu arit, selanjutnya kasus ucapan campur racun untuk menyebut sampurasun.
"Sudah ada pemeriksaan. Tim kita sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya masih dalam pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Tito mengatakan Rizieq diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan kan diperiksa sebagai saksi. Karena yang bersangkutan sedang melaksanakan umrah, maka dari pada menunggu anggota kita ada yang berangkat," ujar Tito.
Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan evaluasi.
"Hasil pemeriksaan ini, nanti kita akan evaluasi dan setelah itu kalau yang bersangkutan pulang ya, kita akan lakukan pemeriksaan ulang kalau itu memang diperlukan," ujar Tito.
Rizieq dilaporkan masyarakat dalam sejumlah perkara. Dua di antaranya, statusnya ditingkatkan ke penyidikan dan dia ditetapkan menjadi tersangka. Yakni, kasus dugaan menodai Pancasila yang merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri. Kemudian, kasus dugaan pornografi, dalam kasus ini Firza Husein juga ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus-kasus lainnya, di antaranya laporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait dengan ceramah Rizieq dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen, laporan dugaan ujaran kebencian dari Rumah Pelita, kemudian laporan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah terkait ceramah soal mata uang baru yang disebut berlogo palu arit, selanjutnya kasus ucapan campur racun untuk menyebut sampurasun.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun