Suara.com - Mantan Hakim Syarifuddin Umar membeberkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang maupun prosedur dalam hal penanganan kasus korupsi di KPK.
Dia menyampaikan itu dalam rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus Angket KPK, Senin (21/8/2017).
Pertama, kata dia, ada penyalahgunaan wewenang KPK terhadap dirinya yaitu merekayasa percakapan suara dirinya di persidangan. Rekayasa ini diperdengarkan di persidangan dalam kasusnya.
"Bagaimana KPK merekayasa, memutar percakapan yang diperdengarkan oleh KPK menyatakan kami akan memperdengarkan suara hakim Syarifuddin berbicara menyangkut permintaan uang. Namun saksi di persidangan menyatakan setelah mendengar, bukan lagi 100 persen tapi 1000 persen itu bukan suara hakim Syarifuddin," ujar Syarifuddin di Gedung DPR, Senin (21/8/2017).
Kemudian dia juga memperlihatkan gambar jalannya persidangan saat KPK memutar rekayasa penyadapan itu. Dia mengeluh kepada Pansus Angket KPK mengenai tindakaan KPK yang ingin mengkriminalisasi dirinya.
Syarifuddin dijerat perkara suap, kemudian diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.
Atas upaya ini, dia sempat melakukan praperadilan atas proses penangkapannya. Namun, upaya itu tidak dimenangkan pengadilan.
"Saya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, di mana alat bukti yang saya gunakan adalah produk sendiri KPK bahwa KPK telah melakukan penyalanggunaan jabatan dan wewenangnya," ujarnyan
Tak hanya itu, ia juga menceritakan bagaimana KPK tetap berupaya mengelabui eksekusi putusan pengadilan terhadap gugatan praperadilan yang ia menangkan hingga tingkat Mahkamah Agung tersebut. Yakni pada saat mengutus perwakilannya KPK menggunakan surat kuasa bukan peruntukannya.
Baca Juga: KPK: Jokowi Mau Terima Istri Novel Itu Lebih Baik
"Pembodohan yang saya maksud manusia yang ditunjuk KPK untuk datang mewakili KPK menggunakan surat kuasa, tetapi surat kuasa itu bukan untuk datang menyaksikan dan menyerahkan uang ganti rugi, tetapi surat kuasa peninjauan kembali padahal negara sudah putus PK-nya, tdak. Upaya apalagi kecuali rekayasa yang dilakukan KPK," katanya.
Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menyatakan Syarifuddin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Syarifuddin kemudian mengajukan Kasasi ke MA dan MA mengabulkan kasasinya atas penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin.
Hari ini, Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdatanya terkait tindakan KPK yang melakukan penyitaan maupun penggeledahan di luar barang bukti dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan. KPK dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp100juta. Putusan ini pun sudah dieksekusi tadi siang
"Jadi manusia yang pertama mengalahkan KPK adalah saya, kalau Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam praperadilan, saya juga menggugat perbuatan melawan hukum. Saya bisa menang karena alat bukti yang saya gunakan merupakan produk KPK sendiri untuk membuktikan bahwa KPK telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan," kata Syarifuddin di hadapan peserta rapat bersama Pansus Angket KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram