Dua mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Samsul Bahri Bin Amiren dan Kautsar mengajukan Judicial Review terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8/2017). Dua bekas kombatan GAM ini merupakan anggota DPR Aceh, yakni Samsul dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Kautsar dari Partai Aceh (PA).
Mereka menilai UU Pemilu ini mencabut pasal Undang-undang Pemerintah Aceh yang menghilangkan Kekhususan Aceh.
"Kami telah mengajukan Judicial Review terhadap pencabutan pasal 57 dan pasal 60 UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ke MK," kata Kamaruddin, selaku tim kuasa hukum kepada Suara.com di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dia menjelaskan, permohonan uji materi UU No 7 Tahun 2017 oleh dua politisi yang punya latar belakang pejuang GAM ini bertujuan untuk mempertahankan kekhususan Aceh. Sebagai mantan kombatan GAM, kedua politisi itu merasa punya tanggung jawab moril untuk menjaga capaian-capaian politik Aceh.
Dia menyebutkan, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI.
"Sehingga dengan dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA melalui UU Pemilu disahkan DPR RI, kami menilai pemerintah pusat mulai memangkas kekhususan Aceh," tutur dia.
Dia menambahkan, yang di uji materi adalah Pasal 557 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2), serta Pasal 571 huruf D. Disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menurutnya keseluruhan pasal yang disebutkan dalam Pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemilu di Aceh, yakni Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dan Panwaslih Aceh, yang menurut pembentuk harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu. Padahal pembentuk UU di sini keliru memahami asa pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, sehingga bisa terjadi penggerusan terhadap pasal-pasal yang menjadi domain dari kekhususan Aceh.
"Terlebih yang dipersoalkan dan dicabut itu terkait dengan jumlah komposisi komisioner KIP Aceh dan masa kerja anggota KIP Aceh, serta Panwaslih Aceh. Dan itu tak terlalu esensial dari penyelenggaraan pemilu di Aceh," kata dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Teken UU Pemilu yang Baru
Di dalam UUPA itu, lanjut dia, sudah sangat jelas. Mengatur bahwa terkait dengan kekhususan Aceh, DPR seharusnya berkonsultasi dan meminta pertimbangan DPR Aceh terlebih dahulu, sebelum merumuskan peraturan yang berkaitan dengan Aceh ke dalam suatu rancangan UU.
"Dalam pasal 8 ayat (2) dan Pasal 269 UUPA sudah mengatur tentang konsultasi untuk mendapatkan pertimbangan DPRA terhadap RUU yang berkaitan dengan Provinsi Aceh. Sehingga DPR seharusnya tidak asal main cabut dan menyatakan tidak berlaku seperti itu," terang dia.
Dia menambahkan, ada mekanisme konstitusional yang seharusnya dipahami oleh para pembentuk undang-undang, bahwa Aceh itu adalah daerah yang bersifat istimewa dan khusus. Sehingga negara harus menghormatinya, karena itu amanat konstitusi di dalam Pasal 18 A ayat (1) dan Pasal 18 B ayat (1).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak