Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk C (27) terkait kasus penjualan data nasabah bank melalui internet pada Sabtu (12/8/2017). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan C yang kini sudah dijadikan tersangka sudah beraksi sejak tahun 2010.
Agung mengatakan kasus ini ditangani polisi setelah ada banyak laporan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu karena tiba-tiba nomor teleponnya dihubungi orang untuk menawarkan kartu kredit dan asuransi.
"Itu pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor kepada pihak tertentu," kata Agung, Rabu (23/8/2017).
Agung mengungkapkan C mendapatkan data nasabah lewat marketing bank.
"Itu dia mulai mengiklankan penjualan data nasabah tahun 2014 yang dimiliknya melalui situs di website," ujar Agung.
Situs website yang dipakai C untuk menjual data yakni, www.databasenomohp.org, https://layanansmsmassal.com, https://walisms.net/, www.jawarasms.com, dan akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad, dan akun pada situs penjualan online (e - commerce).
Orang yang berminat untuk membeli data selanjutnya menghubungi nomor telepon C yang tercantum dalam situs.
C menawarkan harga bervariasi, Ada harga paket Rp350 ribu untuk 1.000 nomor nasabah, ada juga paket Rp1.100.000 untuk 100 ribu data nasabah.
"Itu bila pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka dan setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang tersangka simpan dalam clound sotorage," ujar Agung.
Agung menegaskan data nasabah perbankan dilindungi undang - undang. Siapapun dilarang keras untuk mengambil data tersebut untuk kepentingan pribadi, apalagi dijual.
"Tindakan ini jika terus berlanjut akan ada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," kata Agung.
Penyidik Bareskrim sekarang masih mengembangkan kasus tersebut karena diyakini ada jaringannya.
Dari penangkapan tersangka C, polisi amankan barang bukti berupa slip setoran transfer, empat buah ponsel, satu buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Penyidik juga menyita mobil dan data kepemilikan apartemen.
Tersangka dipersangkakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.
Serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Agung mengatakan kasus ini ditangani polisi setelah ada banyak laporan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu karena tiba-tiba nomor teleponnya dihubungi orang untuk menawarkan kartu kredit dan asuransi.
"Itu pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor kepada pihak tertentu," kata Agung, Rabu (23/8/2017).
Agung mengungkapkan C mendapatkan data nasabah lewat marketing bank.
"Itu dia mulai mengiklankan penjualan data nasabah tahun 2014 yang dimiliknya melalui situs di website," ujar Agung.
Situs website yang dipakai C untuk menjual data yakni, www.databasenomohp.org, https://layanansmsmassal.com, https://walisms.net/, www.jawarasms.com, dan akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad, dan akun pada situs penjualan online (e - commerce).
Orang yang berminat untuk membeli data selanjutnya menghubungi nomor telepon C yang tercantum dalam situs.
C menawarkan harga bervariasi, Ada harga paket Rp350 ribu untuk 1.000 nomor nasabah, ada juga paket Rp1.100.000 untuk 100 ribu data nasabah.
"Itu bila pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka dan setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang tersangka simpan dalam clound sotorage," ujar Agung.
Agung menegaskan data nasabah perbankan dilindungi undang - undang. Siapapun dilarang keras untuk mengambil data tersebut untuk kepentingan pribadi, apalagi dijual.
"Tindakan ini jika terus berlanjut akan ada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," kata Agung.
Penyidik Bareskrim sekarang masih mengembangkan kasus tersebut karena diyakini ada jaringannya.
Dari penangkapan tersangka C, polisi amankan barang bukti berupa slip setoran transfer, empat buah ponsel, satu buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Penyidik juga menyita mobil dan data kepemilikan apartemen.
Tersangka dipersangkakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.
Serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Komentar
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa