Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk C (27) terkait kasus penjualan data nasabah bank melalui internet pada Sabtu (12/8/2017). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan C yang kini sudah dijadikan tersangka sudah beraksi sejak tahun 2010.
Agung mengatakan kasus ini ditangani polisi setelah ada banyak laporan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu karena tiba-tiba nomor teleponnya dihubungi orang untuk menawarkan kartu kredit dan asuransi.
"Itu pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor kepada pihak tertentu," kata Agung, Rabu (23/8/2017).
Agung mengungkapkan C mendapatkan data nasabah lewat marketing bank.
"Itu dia mulai mengiklankan penjualan data nasabah tahun 2014 yang dimiliknya melalui situs di website," ujar Agung.
Situs website yang dipakai C untuk menjual data yakni, www.databasenomohp.org, https://layanansmsmassal.com, https://walisms.net/, www.jawarasms.com, dan akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad, dan akun pada situs penjualan online (e - commerce).
Orang yang berminat untuk membeli data selanjutnya menghubungi nomor telepon C yang tercantum dalam situs.
C menawarkan harga bervariasi, Ada harga paket Rp350 ribu untuk 1.000 nomor nasabah, ada juga paket Rp1.100.000 untuk 100 ribu data nasabah.
"Itu bila pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka dan setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang tersangka simpan dalam clound sotorage," ujar Agung.
Agung menegaskan data nasabah perbankan dilindungi undang - undang. Siapapun dilarang keras untuk mengambil data tersebut untuk kepentingan pribadi, apalagi dijual.
"Tindakan ini jika terus berlanjut akan ada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," kata Agung.
Penyidik Bareskrim sekarang masih mengembangkan kasus tersebut karena diyakini ada jaringannya.
Dari penangkapan tersangka C, polisi amankan barang bukti berupa slip setoran transfer, empat buah ponsel, satu buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Penyidik juga menyita mobil dan data kepemilikan apartemen.
Tersangka dipersangkakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.
Serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Agung mengatakan kasus ini ditangani polisi setelah ada banyak laporan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu karena tiba-tiba nomor teleponnya dihubungi orang untuk menawarkan kartu kredit dan asuransi.
"Itu pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor kepada pihak tertentu," kata Agung, Rabu (23/8/2017).
Agung mengungkapkan C mendapatkan data nasabah lewat marketing bank.
"Itu dia mulai mengiklankan penjualan data nasabah tahun 2014 yang dimiliknya melalui situs di website," ujar Agung.
Situs website yang dipakai C untuk menjual data yakni, www.databasenomohp.org, https://layanansmsmassal.com, https://walisms.net/, www.jawarasms.com, dan akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad, dan akun pada situs penjualan online (e - commerce).
Orang yang berminat untuk membeli data selanjutnya menghubungi nomor telepon C yang tercantum dalam situs.
C menawarkan harga bervariasi, Ada harga paket Rp350 ribu untuk 1.000 nomor nasabah, ada juga paket Rp1.100.000 untuk 100 ribu data nasabah.
"Itu bila pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka dan setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang tersangka simpan dalam clound sotorage," ujar Agung.
Agung menegaskan data nasabah perbankan dilindungi undang - undang. Siapapun dilarang keras untuk mengambil data tersebut untuk kepentingan pribadi, apalagi dijual.
"Tindakan ini jika terus berlanjut akan ada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," kata Agung.
Penyidik Bareskrim sekarang masih mengembangkan kasus tersebut karena diyakini ada jaringannya.
Dari penangkapan tersangka C, polisi amankan barang bukti berupa slip setoran transfer, empat buah ponsel, satu buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Penyidik juga menyita mobil dan data kepemilikan apartemen.
Tersangka dipersangkakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.
Serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Komentar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah