Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk C (27) terkait kasus penjualan data nasabah bank melalui internet pada Sabtu (12/8/2017). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan C yang kini sudah dijadikan tersangka sudah beraksi sejak tahun 2010.
Agung mengatakan kasus ini ditangani polisi setelah ada banyak laporan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu karena tiba-tiba nomor teleponnya dihubungi orang untuk menawarkan kartu kredit dan asuransi.
"Itu pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor kepada pihak tertentu," kata Agung, Rabu (23/8/2017).
Agung mengungkapkan C mendapatkan data nasabah lewat marketing bank.
"Itu dia mulai mengiklankan penjualan data nasabah tahun 2014 yang dimiliknya melalui situs di website," ujar Agung.
Situs website yang dipakai C untuk menjual data yakni, www.databasenomohp.org, https://layanansmsmassal.com, https://walisms.net/, www.jawarasms.com, dan akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad, dan akun pada situs penjualan online (e - commerce).
Orang yang berminat untuk membeli data selanjutnya menghubungi nomor telepon C yang tercantum dalam situs.
C menawarkan harga bervariasi, Ada harga paket Rp350 ribu untuk 1.000 nomor nasabah, ada juga paket Rp1.100.000 untuk 100 ribu data nasabah.
"Itu bila pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka dan setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang tersangka simpan dalam clound sotorage," ujar Agung.
Agung menegaskan data nasabah perbankan dilindungi undang - undang. Siapapun dilarang keras untuk mengambil data tersebut untuk kepentingan pribadi, apalagi dijual.
"Tindakan ini jika terus berlanjut akan ada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," kata Agung.
Penyidik Bareskrim sekarang masih mengembangkan kasus tersebut karena diyakini ada jaringannya.
Dari penangkapan tersangka C, polisi amankan barang bukti berupa slip setoran transfer, empat buah ponsel, satu buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Penyidik juga menyita mobil dan data kepemilikan apartemen.
Tersangka dipersangkakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.
Serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Agung mengatakan kasus ini ditangani polisi setelah ada banyak laporan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu karena tiba-tiba nomor teleponnya dihubungi orang untuk menawarkan kartu kredit dan asuransi.
"Itu pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor kepada pihak tertentu," kata Agung, Rabu (23/8/2017).
Agung mengungkapkan C mendapatkan data nasabah lewat marketing bank.
"Itu dia mulai mengiklankan penjualan data nasabah tahun 2014 yang dimiliknya melalui situs di website," ujar Agung.
Situs website yang dipakai C untuk menjual data yakni, www.databasenomohp.org, https://layanansmsmassal.com, https://walisms.net/, www.jawarasms.com, dan akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad, dan akun pada situs penjualan online (e - commerce).
Orang yang berminat untuk membeli data selanjutnya menghubungi nomor telepon C yang tercantum dalam situs.
C menawarkan harga bervariasi, Ada harga paket Rp350 ribu untuk 1.000 nomor nasabah, ada juga paket Rp1.100.000 untuk 100 ribu data nasabah.
"Itu bila pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka dan setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang tersangka simpan dalam clound sotorage," ujar Agung.
Agung menegaskan data nasabah perbankan dilindungi undang - undang. Siapapun dilarang keras untuk mengambil data tersebut untuk kepentingan pribadi, apalagi dijual.
"Tindakan ini jika terus berlanjut akan ada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," kata Agung.
Penyidik Bareskrim sekarang masih mengembangkan kasus tersebut karena diyakini ada jaringannya.
Dari penangkapan tersangka C, polisi amankan barang bukti berupa slip setoran transfer, empat buah ponsel, satu buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Penyidik juga menyita mobil dan data kepemilikan apartemen.
Tersangka dipersangkakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.
Serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Komentar
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan