Suara.com - Salah satu negara di kawasan Timur Tengah, Qatar mengejutkan dunia internasional dengan mengeluarkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga. Bahkan UU ini akan diberlakukan untuk pekerja asing.
Bukan UU ini juga berlaku luas untuk juru masak, petugas kebersihan dan pengasuh anak khusus di sektor domestik.
Kantor Berita Qatar, QNA menyebutkan ada puluhan ribu pekerja rumah tangga di seluruh negeri. Dalam aturan baru ini, pekerja rumah tangga asing hanya boleh dipekerjakan maksimal 10 jam perhari. Mereka mendapatkan waktu istirahat untuk istirahat serta makan. Mereka juga harus diberi pesangon tingga minggu pada akhir kontrak.
Pekerja rumah tangga ini juga dibatasi dari usia 18 sampai 60 tahun. Mereka mendapatkan hak cuti tahunan. Majikan juga diwajibkan memberikan tunjangan kesehatan dan makan untuk pekerjanya.
Kebanyakan PRT di Qatar datang dari Filipina, Asia Selatan dan Afrika Timur. Reuters menyebutkan peraturan ini adalah pertama kali di negara Timur Tengah.
Qatar bertekad untuk menunjukkan bahwa pihaknya benar-benar menangani masalah eksploitasi pekerja pada saat negara itu sedang mempersiapkan diri untuk menjadi tuan rumah kejuaraan sepak bola Piala Dunia 2022.
Sebenarnya UU ini keluar pascabanyak desakan dari kelompok HAM internasional yang menyoroti soal PRT tak layak di kawasan Timur Tengah. Protes utamanya sering dilayangkan Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International. Qatar menjadi sorotan karena banyak mempekerjakan buruh konstruksi dan domestik secara tak layak.
Di Indonesia, UU Pekerja Rumah Tangga masih dalam proses usulan rancangan ke DPR. RUU ini pernah masuk prolegnas di DPR, namun di masa pemerintahan Joko Widodo tidak lagi dibahas. (QNA/Reuters)
Baca Juga: Singapura Deportasi PRT Indonesia karena Diduga Terafiliasi ISIS
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo