Suara.com - Salah satu negara di kawasan Timur Tengah, Qatar mengejutkan dunia internasional dengan mengeluarkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga. Bahkan UU ini akan diberlakukan untuk pekerja asing.
Bukan UU ini juga berlaku luas untuk juru masak, petugas kebersihan dan pengasuh anak khusus di sektor domestik.
Kantor Berita Qatar, QNA menyebutkan ada puluhan ribu pekerja rumah tangga di seluruh negeri. Dalam aturan baru ini, pekerja rumah tangga asing hanya boleh dipekerjakan maksimal 10 jam perhari. Mereka mendapatkan waktu istirahat untuk istirahat serta makan. Mereka juga harus diberi pesangon tingga minggu pada akhir kontrak.
Pekerja rumah tangga ini juga dibatasi dari usia 18 sampai 60 tahun. Mereka mendapatkan hak cuti tahunan. Majikan juga diwajibkan memberikan tunjangan kesehatan dan makan untuk pekerjanya.
Kebanyakan PRT di Qatar datang dari Filipina, Asia Selatan dan Afrika Timur. Reuters menyebutkan peraturan ini adalah pertama kali di negara Timur Tengah.
Qatar bertekad untuk menunjukkan bahwa pihaknya benar-benar menangani masalah eksploitasi pekerja pada saat negara itu sedang mempersiapkan diri untuk menjadi tuan rumah kejuaraan sepak bola Piala Dunia 2022.
Sebenarnya UU ini keluar pascabanyak desakan dari kelompok HAM internasional yang menyoroti soal PRT tak layak di kawasan Timur Tengah. Protes utamanya sering dilayangkan Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International. Qatar menjadi sorotan karena banyak mempekerjakan buruh konstruksi dan domestik secara tak layak.
Di Indonesia, UU Pekerja Rumah Tangga masih dalam proses usulan rancangan ke DPR. RUU ini pernah masuk prolegnas di DPR, namun di masa pemerintahan Joko Widodo tidak lagi dibahas. (QNA/Reuters)
Baca Juga: Singapura Deportasi PRT Indonesia karena Diduga Terafiliasi ISIS
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!