Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar penyelenggara pemilu membuat aturan sanksi kepada peserta pemilu, baik itu calon kepala daerah, calon presiden maupun calon Angggota legislatif yang menyebar ujaran kebencian dan SARA saat kampanye. Hal ini penting agar peserta pemilu bersaing secara adil untuk menang.
"Saya minta dalam rangka Pileg, Pilpres ini, para pasangan calon di Pilkada, pasangan calon Pilpres, calon anggota DPR, DPD, kalau dalam kampanyenya itu membuat fitnah, mengujar kebencian, SARA, itu harus diberi sanksi. Bisa diberi sanksi diskualifikasi atau apapun," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Menurut dia, sanksi itu dapat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Badas Pengawas Pemilu. Selain itu, aparat kepolisian juga harus lebih proaktif untuk mencegah terjadinya kampanye yang berbau fitnah, SARA, dan ujaran kebencian.
Apalagi Pilkada serentak 2018 mendatang yang akan dilakukan di 171 daerah sudah bernuansa Pilpres. Sebab, kata dia, 68 persen suara di Pilkada 2018 nanti merupakan suara Pilpres dan Pileg.
"Kalau nggak dijaga dengan baik, ini akan bisa merusak tatanan secara keseluruhan," tutur dia.
Dia menambahkan, tolak ukur kesuksesan pemilu dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat yang meningkat, tanpa politik uang, dan tak ada kampanye hitam. Jika hal itu masih terjadi, penyelenggaraan pemilu gagal.
"Mari kita adu konsep, adu program untuk kemaslahatan bangsa dan negara," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi