Suara.com - Sebanyak lima terpidana kasus terorisme dipindahkan dan ditempatkan dalam satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Sebelumnya, mereka berlima terlibat bentrok dengan narapidana lain saat ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Kami pindahkan ke Lapas Porong untuk menghindari gesekan di Lapas Kelas IIA Pamekasan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Susy Susilawati kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/8/2017).
Lima terpidana kasus terorisme tersebut antara lain ialah, Supiyanto alias Yusuf alias Ndut (31), asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah; dan, Akhmad Husni alias Farel bin Jumar (25), asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Selain itu, terdapat Agung Fauzi alias Lukman alias Junaidi alias Junet (30), asal Tangerang Selatan, Banten.
Selanjutnya, Fadli alias Muis (27) asal Sulawesi Selatan, yang disebut sebagai anggota Kelompok Mujahidin Indonesia Timur; serta, Muhammad Ikhsan alias Jendol alias Indra, yang disebut sebagai anggota dari jaringan teroris kelompok Abu Rohan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengungkapkan, kelimanya dikeroyok 30 napi umum di Lapas Pamekasan pada Sabtu (26/8) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Agung Fauzi mengalami luka tusuk di dadanya dalam kejadian itu, dan segera dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, sebelum kemudian dipindahkan ke RS Porong Sidoarjo," terangnya.
Baca Juga: Hingga Hari Ini, ATM BRI yang Terganggu Masih 111 Unit
Informasi yang dihimpun polisi, pengeroyokan terjadi karena salah satu dari terpidana kasus terorisme itu kerap melontarkan kata-kata "tagut" kepada para narapidana umum di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Tagut berarti penyembah berhala.
Susy mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan yang lebih meluas di Lapas Kelas IIA Pamekasan, kelimanya segera dipindahkan ke Lapas Porong sejak Minggu (27/8) dini hari lalu.
Kepala Lapas Porong Riyanto mengatakan, telah menempatkan lima terpidana kasus terorisme tersebut dalam satu sel di Kamar Mapenaling, yaitu kamar masa perkenalan dengan lingkungan Lapas Porong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh