Suara.com - Sebanyak lima terpidana kasus terorisme dipindahkan dan ditempatkan dalam satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Sebelumnya, mereka berlima terlibat bentrok dengan narapidana lain saat ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Kami pindahkan ke Lapas Porong untuk menghindari gesekan di Lapas Kelas IIA Pamekasan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Susy Susilawati kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/8/2017).
Lima terpidana kasus terorisme tersebut antara lain ialah, Supiyanto alias Yusuf alias Ndut (31), asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah; dan, Akhmad Husni alias Farel bin Jumar (25), asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Selain itu, terdapat Agung Fauzi alias Lukman alias Junaidi alias Junet (30), asal Tangerang Selatan, Banten.
Selanjutnya, Fadli alias Muis (27) asal Sulawesi Selatan, yang disebut sebagai anggota Kelompok Mujahidin Indonesia Timur; serta, Muhammad Ikhsan alias Jendol alias Indra, yang disebut sebagai anggota dari jaringan teroris kelompok Abu Rohan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengungkapkan, kelimanya dikeroyok 30 napi umum di Lapas Pamekasan pada Sabtu (26/8) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Agung Fauzi mengalami luka tusuk di dadanya dalam kejadian itu, dan segera dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, sebelum kemudian dipindahkan ke RS Porong Sidoarjo," terangnya.
Baca Juga: Hingga Hari Ini, ATM BRI yang Terganggu Masih 111 Unit
Informasi yang dihimpun polisi, pengeroyokan terjadi karena salah satu dari terpidana kasus terorisme itu kerap melontarkan kata-kata "tagut" kepada para narapidana umum di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Tagut berarti penyembah berhala.
Susy mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan yang lebih meluas di Lapas Kelas IIA Pamekasan, kelimanya segera dipindahkan ke Lapas Porong sejak Minggu (27/8) dini hari lalu.
Kepala Lapas Porong Riyanto mengatakan, telah menempatkan lima terpidana kasus terorisme tersebut dalam satu sel di Kamar Mapenaling, yaitu kamar masa perkenalan dengan lingkungan Lapas Porong.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah