Suara.com - Pemerintah membuat larangan membeli kantong plastik di Kenya. Bagi mereka yang melanggar akan menghadapi denda maksimal 30.000 poundsterling (Rp517 jutaan) atau empat tahun penjara.
Negara Afrika timur menjadi negara terbaru yang melarang orang menggunakan, membuat dan mengimpor tas belanja plastik. Tas belanja plastik tipis mengotori jalanan ibu kota Kenya, Nairobi dan berkontribusi pada tingginya tumpukan sampah di lokasi pembuangan.
Pemerintah Kenya mengatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan untuk mencegah agar kantong-kantong tersebut tidak membahayakan lingkungan dan memblokir saluran pembuangan.
Denda minimum untuk pelanggar akan mencapai sekitar 14.700 poundsterling (Rp253 jutaan) atau sampai satu tahun di balik jeruji besi.
Menurut data Lingkungan PBB, sekitar 100 juta kantong plastik dibagikan setiap tahun di Kenya oleh supermarket saja.
Pengecualian dilakukan untuk memproduksi kantong plastik untuk keperluan industri.
Larangan serupa telah diperkenalkan di negara-negara Afrika lainnya, termasuk Kamerun, Guinea-Bissau, Mali, Tanzania, Uganda, Ethiopia, Mauritania dan Malawi.
Beberapa produsen di Kenya mengatakan bahwa pelarangan tersebut akan merugikan industri penghasil kantong plastik, namun Menteri Lingkungan Hidup Judi Wakhungu pekan lalu mengatakan bahwa lebih banyak pekerjaan akan dibuat dari membuat tas dari bahan ramah lingkungan.
Badan lingkungan PBB mengatakan bahwa tas plastik telah lama diidentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan, membunuh burung, ikan dan hewan lain. Menurut badan PBB, kantong plastik menyumbang delapan juta ton plastik yang dibawa ke laut setiap tahunnya. Pada tingkat saat ini pada tahun 2050 akan ada lebih banyak plastik di lautan daripada ikan. [Metro]
Baca Juga: Rawan Kejahatan, Turis Eropa Kembali Dibunuh di Kenya
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai