Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) Nomor 2 Tahun 2017. Ada 7 gugatan perkara dengan nomor perkara yaitu nomor 38,39,41,48,49,50,52/PUU-XV/2017.
Dalam sidang tersebut mendengarkan keterangan Presiden dan Pihak Terkait, yaitu Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia.
Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila I Wayan Sudirta meyakini MK akan menolak gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang digugat oleh sejumlah pihak.
Alasan pertama, Wayan melihat tidak ada argumen hukum yang cukup kuat.
"Permohonan para pemohon ditolak yakin seyakin yakinnya, alasan pertama dari segi legal standing saya lihat tidak cukup kuat, bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersoalkan diragukan, berputar putar berganti ganti," ujar I Wayan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Tak hanya itu, Wayan menuturkan dikeluarkannya Perppu tersebut berdasarkan kewenangan yang sudah diatur dalam UU 1945 dan memiliki alasan yang jelas dan mendesak.
"Memang kewenangan presiden, alasannya cukup jelas juga, ada alasan mendesak. Di mana alasan mendesaknya? Ambil contoh, penelitian Yenny Wahid Institute misalnya menyatakan sekitar 11 juta masyarakat kita sudah dipengaruhi untuk mengikuti ideologi lain di luar NKRI, apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?" kata I Wayan.
Tak hanya itu mengatakan jika ada pembubaran ormas yang mengacu pada penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kalau ada ormas dibubarkan mereka boleh menyatakan keberatan di PTUN. (Maka) apanya yang tidak demokratis? Tersedia cukup lembaga dan jalur untuk menempuh upaya hukum untuk membela hak-haknya," ucap I Wayan
Baca Juga: MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas
Ia menegaskan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak mengancam kelompok tertentu. Namun Perrpu tentang Ormas tersebut untuk melindungi NKRI.
"Yang benar Perppu ini melindungi NKRI. Kalau tidak ada Perppu ini, siapa jamin NKRI ini utuh, justru karena Perppu ini kita menjadi tentram dan nyaman. Advokat juga merasa profesinya terancam kalau dasar negara diganti," tutur I Wayan
"Misalnya diganti dengan kekuasaan tertentu berada di satu tangan, penegakkan hukum satu tangan. Berarti tidak diperlukan advokat untuk menegakkan hukum. Karrna itu advokat bergerak. Berdasarkan hal-hal itu saya yakin sekali lagi permohonan para pemohon ditolak," tandasnya.
Dalam sidang dihadiri pihak pemerintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian dari pihak pemohon hadir pula Yusril Ihza Mahendra, Kapitra Ampera, Habiburokhman dan I Wayan Sudirta.
Berikut 7 gugatan ke MK terkait Perppu Ormas, yaitu:
1. Pertama dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 oleh Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal.
2. Kedua nomor perkara 39/PUU-XV/2017 oleh mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.
3. Ketiga dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 oleh Aliansi Nusantata dengan kuasa pemohon Yuherman.
4. Keempat nomor perkara 48/PUU-XV/2017 oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.
5. Kelima nomor perkara 49/PUU-XV/2017 oleh Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.
6. Keenam nomor perkara 50/PUU-XV/2017 oleh jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.
7. Terakhir nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting