Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) Nomor 2 Tahun 2017. Ada 7 gugatan perkara dengan nomor perkara yaitu nomor 38,39,41,48,49,50,52/PUU-XV/2017.
Dalam sidang tersebut mendengarkan keterangan Presiden dan Pihak Terkait, yaitu Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia.
Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila I Wayan Sudirta meyakini MK akan menolak gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang digugat oleh sejumlah pihak.
Alasan pertama, Wayan melihat tidak ada argumen hukum yang cukup kuat.
"Permohonan para pemohon ditolak yakin seyakin yakinnya, alasan pertama dari segi legal standing saya lihat tidak cukup kuat, bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersoalkan diragukan, berputar putar berganti ganti," ujar I Wayan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Tak hanya itu, Wayan menuturkan dikeluarkannya Perppu tersebut berdasarkan kewenangan yang sudah diatur dalam UU 1945 dan memiliki alasan yang jelas dan mendesak.
"Memang kewenangan presiden, alasannya cukup jelas juga, ada alasan mendesak. Di mana alasan mendesaknya? Ambil contoh, penelitian Yenny Wahid Institute misalnya menyatakan sekitar 11 juta masyarakat kita sudah dipengaruhi untuk mengikuti ideologi lain di luar NKRI, apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?" kata I Wayan.
Tak hanya itu mengatakan jika ada pembubaran ormas yang mengacu pada penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kalau ada ormas dibubarkan mereka boleh menyatakan keberatan di PTUN. (Maka) apanya yang tidak demokratis? Tersedia cukup lembaga dan jalur untuk menempuh upaya hukum untuk membela hak-haknya," ucap I Wayan
Baca Juga: MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas
Ia menegaskan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak mengancam kelompok tertentu. Namun Perrpu tentang Ormas tersebut untuk melindungi NKRI.
"Yang benar Perppu ini melindungi NKRI. Kalau tidak ada Perppu ini, siapa jamin NKRI ini utuh, justru karena Perppu ini kita menjadi tentram dan nyaman. Advokat juga merasa profesinya terancam kalau dasar negara diganti," tutur I Wayan
"Misalnya diganti dengan kekuasaan tertentu berada di satu tangan, penegakkan hukum satu tangan. Berarti tidak diperlukan advokat untuk menegakkan hukum. Karrna itu advokat bergerak. Berdasarkan hal-hal itu saya yakin sekali lagi permohonan para pemohon ditolak," tandasnya.
Dalam sidang dihadiri pihak pemerintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian dari pihak pemohon hadir pula Yusril Ihza Mahendra, Kapitra Ampera, Habiburokhman dan I Wayan Sudirta.
Berikut 7 gugatan ke MK terkait Perppu Ormas, yaitu:
1. Pertama dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 oleh Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal.
2. Kedua nomor perkara 39/PUU-XV/2017 oleh mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.
3. Ketiga dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 oleh Aliansi Nusantata dengan kuasa pemohon Yuherman.
4. Keempat nomor perkara 48/PUU-XV/2017 oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.
5. Kelima nomor perkara 49/PUU-XV/2017 oleh Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.
6. Keenam nomor perkara 50/PUU-XV/2017 oleh jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.
7. Terakhir nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya