Suara.com - Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri, karena menyatakan Pansus Hak Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
"Wacana ini semakin menguat di internal Komisi III, untuk melaporkan Pak Agus Raharjo ke Bareskrim Polri," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (4/9/2017).
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pernyataan Agus yang menilai anggota pansus bisa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, tak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Presiden Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya pada 16 Agustus 2017, dengan mengatakan tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol," tukasnya.
Arsul lantas mempertanyakan gaya komunikasi pemimpin KPK khususnya Agus Raharjo. Ia menilai, Agus tidak seperti pimpinan lembaga penegak hukum lainnya, semisal Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Ia membandingkan, Kapolri Tito sangat kooperatif dengan siapa pun, khususnya DPR. Kapolri, selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia.
Bahkan, pada saat posisi Polri tersudut sekali pun akibat beberapa persoalan, Kapolri selalu melakukan komunikasi, bukan malah mengancam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak sepenuhnya mengerti mengenai rencana pansus untuk melaporkan Agus ke polisi.
Baca Juga: Jerman Bantai Norwegia, Inggris Tekuk Slovakia
"Apa yang dipersoalkan terkait recana itu saa tak tahu percis. Sebab, Pasal 21 UU Tipikor memang memuat soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Tak ada pernyataan (Ketua KPK) yang keluar dari koridor hukum,” tuturnya.
Lantaran diatur dalam UU Tipikor, Febri mengatakan pasal itu bisa diterapkan kepada siapa pun kalau memenuhi unsur-unsur persyaratannya.
Dalam kasus KTP-el, Febri mengungkapkan pasal itu sudah dipakai untuk menyeret anggota DPRRI Markus Nari sebagai tersangka, karena dinilai menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.
"Karenanya, kami akan fokus ke sana (kasus Markus Nari) dulu,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!