Suara.com - Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri, karena menyatakan Pansus Hak Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
"Wacana ini semakin menguat di internal Komisi III, untuk melaporkan Pak Agus Raharjo ke Bareskrim Polri," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (4/9/2017).
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pernyataan Agus yang menilai anggota pansus bisa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, tak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Presiden Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya pada 16 Agustus 2017, dengan mengatakan tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol," tukasnya.
Arsul lantas mempertanyakan gaya komunikasi pemimpin KPK khususnya Agus Raharjo. Ia menilai, Agus tidak seperti pimpinan lembaga penegak hukum lainnya, semisal Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Ia membandingkan, Kapolri Tito sangat kooperatif dengan siapa pun, khususnya DPR. Kapolri, selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia.
Bahkan, pada saat posisi Polri tersudut sekali pun akibat beberapa persoalan, Kapolri selalu melakukan komunikasi, bukan malah mengancam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak sepenuhnya mengerti mengenai rencana pansus untuk melaporkan Agus ke polisi.
Baca Juga: Jerman Bantai Norwegia, Inggris Tekuk Slovakia
"Apa yang dipersoalkan terkait recana itu saa tak tahu percis. Sebab, Pasal 21 UU Tipikor memang memuat soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Tak ada pernyataan (Ketua KPK) yang keluar dari koridor hukum,” tuturnya.
Lantaran diatur dalam UU Tipikor, Febri mengatakan pasal itu bisa diterapkan kepada siapa pun kalau memenuhi unsur-unsur persyaratannya.
Dalam kasus KTP-el, Febri mengungkapkan pasal itu sudah dipakai untuk menyeret anggota DPRRI Markus Nari sebagai tersangka, karena dinilai menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.
"Karenanya, kami akan fokus ke sana (kasus Markus Nari) dulu,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal