Suara.com - Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri, karena menyatakan Pansus Hak Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
"Wacana ini semakin menguat di internal Komisi III, untuk melaporkan Pak Agus Raharjo ke Bareskrim Polri," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (4/9/2017).
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pernyataan Agus yang menilai anggota pansus bisa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, tak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Presiden Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya pada 16 Agustus 2017, dengan mengatakan tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol," tukasnya.
Arsul lantas mempertanyakan gaya komunikasi pemimpin KPK khususnya Agus Raharjo. Ia menilai, Agus tidak seperti pimpinan lembaga penegak hukum lainnya, semisal Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Ia membandingkan, Kapolri Tito sangat kooperatif dengan siapa pun, khususnya DPR. Kapolri, selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia.
Bahkan, pada saat posisi Polri tersudut sekali pun akibat beberapa persoalan, Kapolri selalu melakukan komunikasi, bukan malah mengancam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak sepenuhnya mengerti mengenai rencana pansus untuk melaporkan Agus ke polisi.
Baca Juga: Jerman Bantai Norwegia, Inggris Tekuk Slovakia
"Apa yang dipersoalkan terkait recana itu saa tak tahu percis. Sebab, Pasal 21 UU Tipikor memang memuat soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Tak ada pernyataan (Ketua KPK) yang keluar dari koridor hukum,” tuturnya.
Lantaran diatur dalam UU Tipikor, Febri mengatakan pasal itu bisa diterapkan kepada siapa pun kalau memenuhi unsur-unsur persyaratannya.
Dalam kasus KTP-el, Febri mengungkapkan pasal itu sudah dipakai untuk menyeret anggota DPRRI Markus Nari sebagai tersangka, karena dinilai menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.
"Karenanya, kami akan fokus ke sana (kasus Markus Nari) dulu,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya
-
Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?
-
Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
-
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MBG Hadir Lagi: Kritik Publik Kembali Menggema?