Suara.com - Masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK bakal habis pada 28 September mendatang. Pihak DPR pun belum bisa memastikan apakah kerja Pansus dirasa cukup atau diperpanjang.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR akan mengembalikan permasalahan ini kepada mekanisme yang diatur dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan tata tertib di DPR.
"Pimpinan DPR mengembalikan pada mekanisme yang berlaku," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Politikus PAN ini menerangkan, belum bisa berandai-andai menyoal diterima atau tidaknya rekomendasi Pansus setelah tanggal 28 September nanti.
Dia mengatakan, hal tersebut akan diserahkan dalam dinamika pada rapat paripurna yang beragendakan penyampaian rekomendasi hasil Pansus Hak Angket KPK.
Di samping itu, pimpinan DPR, kata Taufik, akan melakukan rapat pimpinan dalam waktu dekat untuk mendengarkan progres kerja Pansus ini.
Menurutnya, pimpinan DPR memiliki kewenangan memonitor kerja Pansus Hak Angket KPK.
"Dalam hal ini pimpinan DPR sifatnya melakukan koordinatif terkait kerja Pansus Hak Angket," katanya.
Menurutnya, semua pihak harus menghormati kinerja Pansus. Sebab, Pansus bekerja sesuai dengan konstitusi yang ada, transparan dan terbuka.
Baca Juga: Pansus Hak Angket Dapat Masukan Soal Penyidik Independen KPK
"Kita lihat semua sudah kerja secara prosedural. Bagaimana nantinya kondisinya kita tunggu saja," pungkas Taufik.
Berita Terkait
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Suap Ijon Bekasi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru