Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang belum lama ini disahkan DPR, Selasa (5/9/2017).
"Yang kami uji hanya satu pasal saja. Yaitu pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang diatur dalam pasal itu, dan kami menilai agak bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Yusril mengatakan partainya memiliki legal standing untuk menguji pasal tersebut.
"Oleh karena itu mempunyai legal standing untuk menguji norma Pasal 222. Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu," tutur Yusril.
PBB sebagai peserta pemilu kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019.
"Karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menegaskan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) berisi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Sedangkan Pasal 22E ayat (3) mengatur tentang pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.
"Yang kami uji hanya satu pasal saja. Yaitu pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang diatur dalam pasal itu, dan kami menilai agak bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Yusril mengatakan partainya memiliki legal standing untuk menguji pasal tersebut.
"Oleh karena itu mempunyai legal standing untuk menguji norma Pasal 222. Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu," tutur Yusril.
PBB sebagai peserta pemilu kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019.
"Karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menegaskan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) berisi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Sedangkan Pasal 22E ayat (3) mengatur tentang pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden