Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang belum lama ini disahkan DPR, Selasa (5/9/2017).
"Yang kami uji hanya satu pasal saja. Yaitu pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang diatur dalam pasal itu, dan kami menilai agak bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Yusril mengatakan partainya memiliki legal standing untuk menguji pasal tersebut.
"Oleh karena itu mempunyai legal standing untuk menguji norma Pasal 222. Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu," tutur Yusril.
PBB sebagai peserta pemilu kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019.
"Karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menegaskan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) berisi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Sedangkan Pasal 22E ayat (3) mengatur tentang pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.
"Yang kami uji hanya satu pasal saja. Yaitu pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang diatur dalam pasal itu, dan kami menilai agak bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Yusril mengatakan partainya memiliki legal standing untuk menguji pasal tersebut.
"Oleh karena itu mempunyai legal standing untuk menguji norma Pasal 222. Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu," tutur Yusril.
PBB sebagai peserta pemilu kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019.
"Karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menegaskan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) berisi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Sedangkan Pasal 22E ayat (3) mengatur tentang pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas