Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang belum lama ini disahkan DPR, Selasa (5/9/2017).
"Yang kami uji hanya satu pasal saja. Yaitu pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang diatur dalam pasal itu, dan kami menilai agak bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Yusril mengatakan partainya memiliki legal standing untuk menguji pasal tersebut.
"Oleh karena itu mempunyai legal standing untuk menguji norma Pasal 222. Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu," tutur Yusril.
PBB sebagai peserta pemilu kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019.
"Karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menegaskan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) berisi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Sedangkan Pasal 22E ayat (3) mengatur tentang pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.
"Yang kami uji hanya satu pasal saja. Yaitu pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang diatur dalam pasal itu, dan kami menilai agak bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Yusril mengatakan partainya memiliki legal standing untuk menguji pasal tersebut.
"Oleh karena itu mempunyai legal standing untuk menguji norma Pasal 222. Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu," tutur Yusril.
PBB sebagai peserta pemilu kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019.
"Karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menegaskan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) berisi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Sedangkan Pasal 22E ayat (3) mengatur tentang pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan
-
Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan
-
Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun
-
Pemprov DKI Buka Wacana Tata Ulang Jalur Sepeda di Jakarta
-
Harga Minyak Mentah di bawah 100 dolar AS, Stok Pertalite dan Biodiesel Diklaim Aman