Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang belum lama ini disahkan DPR, Selasa (5/9/2017).
"Yang kami uji hanya satu pasal saja. Yaitu pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang diatur dalam pasal itu, dan kami menilai agak bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Yusril mengatakan partainya memiliki legal standing untuk menguji pasal tersebut.
"Oleh karena itu mempunyai legal standing untuk menguji norma Pasal 222. Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu," tutur Yusril.
PBB sebagai peserta pemilu kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019.
"Karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menegaskan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) berisi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Sedangkan Pasal 22E ayat (3) mengatur tentang pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.
"Yang kami uji hanya satu pasal saja. Yaitu pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang diatur dalam pasal itu, dan kami menilai agak bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Yusril mengatakan partainya memiliki legal standing untuk menguji pasal tersebut.
"Oleh karena itu mempunyai legal standing untuk menguji norma Pasal 222. Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu," tutur Yusril.
PBB sebagai peserta pemilu kehilangan hak konstitusional untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019.
"Karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menegaskan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) berisi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Sedangkan Pasal 22E ayat (3) mengatur tentang pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen