- Komisi II DPR RI mengkaji metode kodifikasi untuk menyatukan aturan Pilkada ke dalam draf revisi UU Pemilu.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan kodifikasi memungkinkan pembahasan Pilkada tanpa melanggar Prolegnas Prioritas 2026.
- Tantangan utama kodifikasi adalah menyelaraskan perbedaan pelaksanaan pemilu dan putusan MK mengenai pemisahan pemilu daerah dan nasional.
Suara.com - Komisi II DPR RI membuka peluang untuk menyatukan aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu melalui metode kodifikasi.
Langkah ini tengah dikaji secara mendalam guna menciptakan regulasi kepemiluan yang lebih terintegrasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa jika metode kodifikasi diterapkan, aturan Pilkada bisa saja dibahas bersamaan dengan UU Pemilu tanpa harus menyalahi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Sebagaimana diketahui, saat ini mandat Prolegnas secara spesifik baru tertuju pada revisi UU Pemilu.
"Jenis kodifikasinya kayak apa sih? Iya kan? Yang dimasukkan dalam kodifikasi itu apa sih? Termasuk apakah Undang-Undang Pilkada juga masuk, kan gitu kan? Nanti, nanti kalau itu masuk, kami tidak menyalahi Prolegnas itu," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia mengakui bahwa secara normatif Komisi II saat ini belum mendapatkan penugasan resmi untuk merevisi UU Pilkada dalam Prolegnas 2026. Namun demikian, pintu pembahasan tetap terbuka melalui pengkajian bentuk undang-undang yang ideal bersama para ahli dan akademisi.
Saat ini, Komisi II masih berada dalam tahap menghimpun masukan terkait arah substansi demokrasi dan bentuk formal dari undang-undang kepemiluan yang baru nantinya.
"Perkembangannya nanti akan kita lihat, tapi normatif saat ini kita belanja informasi dulu terutama dari kalangan akademisi untuk kita serap betul-betul bahwa bagaimana kalau toh kita mau mengarah pada kodifikasi itu, setelah substansi mengenai demokrasi, kita sekarang berikutnya nanti akan bicara mengenai masalah bentuk daripada undang-undang ini nanti seperti apa termasuk pembahasan tentang kodifikasi," jelasnya.
Salah satu tantangan besar dalam wacana kodifikasi ini adalah menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Baca Juga: Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
Aria menyebut perlunya dekonstruksi cara pikir terhadap rezim kepemiluan karena adanya perbedaan pelaksanaan antara eksekutif dan legislatif serta jeda waktu antar-pemilu.
Menurutnya, merumuskan satu aturan kodifikasi tunggal yang juga mengakomodasi jeda waktu pelaksanaan pemilu bukanlah perkara sederhana.
"Ini yang saya kira kita masih, masih betul-betul merumuskan bentuk undang-undang yang seperti apa dalam satu aturan kodifikasi tapi pelaksanaannya ada jeda 2 tahun setengah. Ya kan? Ini kan tidak mudah. Tidak mudah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL