- Komisi II DPR RI menargetkan draf RUU Pemilu selesai disusun paling lambat Juni 2026 dan tuntas dibahas November 2026.
- Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menyebut penyelesaian 2026 penting agar selaras dengan tahapan pemilu berjalan.
- Saat ini Komisi II fokus menyerap aspirasi masyarakat, terutama akademisi dari berbagai wilayah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum.
Suara.com - Komisi II DPR RI menetapkan target waktu penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pihak parlemen menargetkan draf RUU Pemilu rampung disusun pada Juni 2026, dengan harapan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan secara tuntas pada November 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa pembahasan intensif diharapkan dapat langsung dilakukan pada Juli 2026, segera setelah draf selesai difinalisasi.
"Ya setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah drafnya. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah,” ujar Aria Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menekankan bahwa penyelesaian RUU Pemilu pada tahun 2026 sangat krusial. Hal ini dikarenakan regulasi baru tersebut harus selaras dengan tahapan pemilu yang terus berjalan agar tidak terjadi kendala dalam penyelenggaraannya di masa depan.
"Iya betul. Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026,” katanya.
Aria menjelaskan bahwa saat ini Komisi II tengah fokus pada tahap awal, yakni menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya akademisi dan kelompok masyarakat sipil. Sesi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan dilakukan beberapa kali sebelum masuk ke tahap pembentukan panitia kerja (panja).
"Kita akan banyak belanja dulu. Mengundang untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali. Tiga kali. Ini yang pertama RDPU. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama,” jelas Bima.
Komisi II sengaja mengundang akademisi dari berbagai latar belakang daerah dan pemikiran untuk memperkaya perspektif. Aria menyebut sejumlah perguruan tinggi seperti Unhas, UGM, UI, hingga universitas di Medan dan Padang telah masuk dalam daftar narasumber.
"Dari Unhas ada, dari UGM ada, dari UI ada, dari Medan ada, dari Padang, kemudian dari penggiat civil society. Kita akan undang yang tidak dalam satu cara berpikir,” katanya.
Baca Juga: DPR Telah Jadwalkan 'Fit and Proper Test' Calon Deputi Gubernur BI Keponakan Prabowo
Perbedaan pandangan di antara narasumber dinilai Aria sebagai elemen penting agar undang-undang yang dihasilkan nanti mampu menjawab persoalan kepemiluan secara menyeluruh dan komprehensif.
“Kita justru akan mengundang para narasumber. Misalnya di UI hari ini ada Mbak Hurriyah, Mbak Khusnul juga sudah kita siapkan untuk kita undang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPR Telah Jadwalkan 'Fit and Proper Test' Calon Deputi Gubernur BI Keponakan Prabowo
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan