Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya tak ragu untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
"Jadi, kalau dilihat dalam konstruksi yang lebih besar antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, dan pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka, yaitu Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN), maka konstruksi kasus KTP-e semakin kuat, jadi kami tak ragu hadapi praperadilan itu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Febri juga menyatakan bahwa KPK yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki terkait penyidikan untuk tersangka Setya Novanto tersebut.
"Sampai dengan saat ini 108 saksi sudah kami periksa untuk tersangka SN dalam kasus KTP-e. 108 saksi ini terdiri dari anggota DPR atau mantan anggota DPR kemudian ada pegawai dan pejabat Kemendagri, ada advokat, ada notaris, ada dari BUMN yang terkait dengan tender proyek KTP-e dan sejumlah pihak swasta," kata Febri.
Menurut Febri, KPK akan mengajukan bukti-bukti yang relevan dan sesuai untuk meyakinkan hakim bahwa penyidikan yang dilakukan KPK untuk tersangka Setya Novanto itu sah.
Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik oleh KPK.
"Benar, Setya Novanto mendaftarkan praperadilan pada 4 September 2017," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
"Hakim yang akan mengadili Chepy Iskandar," tambah Made.
Tapi ia mengaku belum ada jadwal penetapan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
"Belum ditetapkan hari sidangnya," ungkap Made.
Penetapan jadwal sidang dilakukan bila hakim sudah mendapatkan berkas gugatan tersebut.
"Biasanya penetapan sidang selang seminggu, tapi sekarang berkas juga belum sampai ke tangan hakim," tambah Made. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
Indonesia Masih Susah Keluar dari Kubangan Jebakan Negara Berpendapatan Menengah
-
BRI Multiguna Pre-Approved: Cek Penawaran dan Ajukan via BRImo
-
3 Perbedaan Skin Tint vs Cushion vs BB Cream, Mana Paling Ringan?
-
Modus Pembakaran Hutan: Dibayar Rp500 Ribu, Lahan Hangus Ditanami Sawit
-
Inside Men Rilis Prekuel The Birth of Villains, Ini Para Pemeran Utamanya
-
3 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Maraton Pilihan dr Tirta, Cek Spek dan Harganya
-
BRI Multiguna Pre-Approved Untuk Pendidikan Hingga Renovasi Rumah
-
Adidas Minta Maaf Eks Tentara Israel Difabel Jadi Bintang Iklan Single Shoe
-
Debat Feri Amsari vs Rocky Gerung: Soroti Konflik Jagungisasi di Desa
-
5 Skin Tint Murah untuk Daily Look, Hasilnya Natural dan Nggak Cakey!