Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya tak ragu untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
"Jadi, kalau dilihat dalam konstruksi yang lebih besar antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, dan pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka, yaitu Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN), maka konstruksi kasus KTP-e semakin kuat, jadi kami tak ragu hadapi praperadilan itu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Febri juga menyatakan bahwa KPK yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki terkait penyidikan untuk tersangka Setya Novanto tersebut.
"Sampai dengan saat ini 108 saksi sudah kami periksa untuk tersangka SN dalam kasus KTP-e. 108 saksi ini terdiri dari anggota DPR atau mantan anggota DPR kemudian ada pegawai dan pejabat Kemendagri, ada advokat, ada notaris, ada dari BUMN yang terkait dengan tender proyek KTP-e dan sejumlah pihak swasta," kata Febri.
Menurut Febri, KPK akan mengajukan bukti-bukti yang relevan dan sesuai untuk meyakinkan hakim bahwa penyidikan yang dilakukan KPK untuk tersangka Setya Novanto itu sah.
Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik oleh KPK.
"Benar, Setya Novanto mendaftarkan praperadilan pada 4 September 2017," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
"Hakim yang akan mengadili Chepy Iskandar," tambah Made.
Tapi ia mengaku belum ada jadwal penetapan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
"Belum ditetapkan hari sidangnya," ungkap Made.
Penetapan jadwal sidang dilakukan bila hakim sudah mendapatkan berkas gugatan tersebut.
"Biasanya penetapan sidang selang seminggu, tapi sekarang berkas juga belum sampai ke tangan hakim," tambah Made. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL