Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan alasan penyidik belum menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Padahal, status kasus yang dilaporkan Brigadir Jenderal Aris Budiman telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini polisi masih melengkapi alat bukti seperti keterangan saksi, ahli dan petunjuk lain guna menentukan status hukum Novel.
"Kalau penyidikan, menemukan tersangkanya. Artinya, dalam proses penyidikan itu, dari alat bukti yang ada, keterangan saksi, ahli, dari barang bukti yang kami miliki, siapa yang tepat dikenakan pertanggungjawaban pidana?" kata Adi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017) malam.
Bila dalam proses penyidikan polisi tak bisa menemukan unsur pidana yang dituduhkan kepada Novel, maka proses peningkatan kasus tersebut ke tahap penuntutan tidak bisa dilakukan. Sejauh ini polisi juga belum memeriksa Novel sebagai pihak terlapor. Dia menyampaikan jadwal pemeriksaan Novel baru akan dilakukan setelah polisi merampungkan keterangan saksi lainnya.
"Belum terjadwalkan. Kami kan ada tahapanya. Saksi-saksi yang kami mintai keterangannya, baru kami konstruksikan apakah memang dianggap lengkap, baru kami jadwalkan kembali," kata dia.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris. Penyidik senior KPK itu diduga telah meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui pengiriman surel. Dari isi surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Aris kembali diperiksa sebagai saksi Selasa malam. Pemeriksaan itu atas kemauannya sendiri.
Baca Juga: Telusuri Surel Novel Baswedan, Polisi Periksa Mantan Penyidik
Berita Terkait
-
Dirkrimsus Polda Metro: Baru Kali Ini Saya Lihat Pak Aris Marah
-
Dirdik KPK Dituduh Terima 'Uang Pengamanan' Rp2 Miliar dari DPR
-
Selain Novel, Dirdik KPK Juga Laporkan Pemberitaan di Media Massa
-
Novel Vs Aris, Polisi akan Periksa Lima Pegawai KPK
-
Tak Mau Terbuka, Mabes Polri Nilai Novel Malah Hambat Kasusnya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas