Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta membeberkan, Brigadir Jenderal Aris Budiman sangat marah perihal tindakan Novel Baswedan.
Padahal, Adi mengakui nyaris tak pernah melihat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meluapkan kemarahannya di hadapannya.
"Jadi begini, dia (Aris) orang yang baik. Jarang saya melihat dia itu marah. Malahan nyaris tidak pernah saya lihat dia marah. Baru kali ini dia marah," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017) malam.
Menurutnya, luapan kemarahan yang dilakukan Aris mungkin karena tindakan Novel sudah merusak integritasnya sebagai Dirdik KPK. Novel dilaporkan berkaitan dengan surat elektronik yang dikirimkan ke Aris.
"Artinya, kalau dia bisa sampai marah seperti ini, artinya ada satu hal yang menyentuh kepada personalnya. Harga dirinya," tukasnya.
Atas tudingan-tudingan yang disampaikan Novel melalui pos elektronik (Pol-el) itu yang membuat Aris marah besar.
"Mungkin, kalau tuduhannya berbdasar, yang bersangkutan masih bisa meredam ya. Tapi kalau tuduhan itu menurut dia adalah fitnah dan berdampak pada anak dan istrinya, beliau bereaksilah," tuturnya.
Adi juga menganggap pos-el yang diduga dikirim Novel sebagai bentuk protes yang dilayangkan ke Aris, dan disebar ke beberapa pegawai KPK sudah merupakan tindakan yang kurang etis. Sebab, menurutnya hal itu sudah menggerocoki kinerja Aris sebagai atasan Novel.
"Makanya, kalau ada pihak-pihak yang memberikan penilaian seperti itu, sudah mencampuri. Sudah tak masuk akal lah. Kita punya pekerjaan masing-masing yang perlu kita pertanggungjawabkan secara profesional," jelasnya lagi.
Baca Juga: Tertipu Umrah Murah, Ada yang Mau Bunuh Diri dan Dicerai Istri
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris. Penyidik senior KPK itu diduga telah meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui pengiriman surel.
Novel diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Aris sendiri kembali diperiksa sebagai saksi, Selasa malam. Pemeriksaan itu atas kemauan Aris sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih: Ini Hari yang Penting!
-
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPR: Indonesia Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital