Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta membeberkan, Brigadir Jenderal Aris Budiman sangat marah perihal tindakan Novel Baswedan.
Padahal, Adi mengakui nyaris tak pernah melihat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meluapkan kemarahannya di hadapannya.
"Jadi begini, dia (Aris) orang yang baik. Jarang saya melihat dia itu marah. Malahan nyaris tidak pernah saya lihat dia marah. Baru kali ini dia marah," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017) malam.
Menurutnya, luapan kemarahan yang dilakukan Aris mungkin karena tindakan Novel sudah merusak integritasnya sebagai Dirdik KPK. Novel dilaporkan berkaitan dengan surat elektronik yang dikirimkan ke Aris.
"Artinya, kalau dia bisa sampai marah seperti ini, artinya ada satu hal yang menyentuh kepada personalnya. Harga dirinya," tukasnya.
Atas tudingan-tudingan yang disampaikan Novel melalui pos elektronik (Pol-el) itu yang membuat Aris marah besar.
"Mungkin, kalau tuduhannya berbdasar, yang bersangkutan masih bisa meredam ya. Tapi kalau tuduhan itu menurut dia adalah fitnah dan berdampak pada anak dan istrinya, beliau bereaksilah," tuturnya.
Adi juga menganggap pos-el yang diduga dikirim Novel sebagai bentuk protes yang dilayangkan ke Aris, dan disebar ke beberapa pegawai KPK sudah merupakan tindakan yang kurang etis. Sebab, menurutnya hal itu sudah menggerocoki kinerja Aris sebagai atasan Novel.
"Makanya, kalau ada pihak-pihak yang memberikan penilaian seperti itu, sudah mencampuri. Sudah tak masuk akal lah. Kita punya pekerjaan masing-masing yang perlu kita pertanggungjawabkan secara profesional," jelasnya lagi.
Baca Juga: Tertipu Umrah Murah, Ada yang Mau Bunuh Diri dan Dicerai Istri
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris. Penyidik senior KPK itu diduga telah meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui pengiriman surel.
Novel diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Aris sendiri kembali diperiksa sebagai saksi, Selasa malam. Pemeriksaan itu atas kemauan Aris sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Kaji Program Work from Mal, APBI Sebut Sejalan dengan Tren Kerja Fleksibel
-
KSAD Bongkar Ada Upaya Sabotase, Lepas Baut Jembatan Bailey di Wilayah Bencana
-
Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Buruh Desak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta
-
Panglima TNI Respons Pengibaran Bendera GAM: Jangan Ganggu Pemulihan Bencana
-
Said Iqbal Protes Polisi Blokade Aksi Buruh ke Istana, Singgung Cara Militeristik
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi