Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta membeberkan, Brigadir Jenderal Aris Budiman sangat marah perihal tindakan Novel Baswedan.
Padahal, Adi mengakui nyaris tak pernah melihat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meluapkan kemarahannya di hadapannya.
"Jadi begini, dia (Aris) orang yang baik. Jarang saya melihat dia itu marah. Malahan nyaris tidak pernah saya lihat dia marah. Baru kali ini dia marah," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017) malam.
Menurutnya, luapan kemarahan yang dilakukan Aris mungkin karena tindakan Novel sudah merusak integritasnya sebagai Dirdik KPK. Novel dilaporkan berkaitan dengan surat elektronik yang dikirimkan ke Aris.
"Artinya, kalau dia bisa sampai marah seperti ini, artinya ada satu hal yang menyentuh kepada personalnya. Harga dirinya," tukasnya.
Atas tudingan-tudingan yang disampaikan Novel melalui pos elektronik (Pol-el) itu yang membuat Aris marah besar.
"Mungkin, kalau tuduhannya berbdasar, yang bersangkutan masih bisa meredam ya. Tapi kalau tuduhan itu menurut dia adalah fitnah dan berdampak pada anak dan istrinya, beliau bereaksilah," tuturnya.
Adi juga menganggap pos-el yang diduga dikirim Novel sebagai bentuk protes yang dilayangkan ke Aris, dan disebar ke beberapa pegawai KPK sudah merupakan tindakan yang kurang etis. Sebab, menurutnya hal itu sudah menggerocoki kinerja Aris sebagai atasan Novel.
"Makanya, kalau ada pihak-pihak yang memberikan penilaian seperti itu, sudah mencampuri. Sudah tak masuk akal lah. Kita punya pekerjaan masing-masing yang perlu kita pertanggungjawabkan secara profesional," jelasnya lagi.
Baca Juga: Tertipu Umrah Murah, Ada yang Mau Bunuh Diri dan Dicerai Istri
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris. Penyidik senior KPK itu diduga telah meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui pengiriman surel.
Novel diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Aris sendiri kembali diperiksa sebagai saksi, Selasa malam. Pemeriksaan itu atas kemauan Aris sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa
-
Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat