Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
"Ya sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan. Masih mengumpulkan barang bukti, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan akan memanggil saksi lain yang kemudian akan dilengkapi oleh penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi, termasuk pelapor yaitu Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
"Sampai saat ini ada tiga orang saksi ya, selain Pak Aris ada dua orang lagi yaitu ada mantan penyidik di KPK," kata Martinus.
Dia menyampaikan tujuan memeriksa saksi dari internal KPK berkaitan dengan surat elektronik yang dikirim Novel.
"Ya kan terkait dengan katakanlah email ini ditujukan kepada siapa. Kami kan harus tahu bahwa apakah benar email ini beredar," katanya.
Namun, Martinus enggan membeberkan hasil pemeriksaan Aris dan dua mantan penyidik KPK. Dia hanya menyampaikan keterangan ketiga saksi untuk melengkapi berkas.
"Tentu apa yang disampaikan itu memiliki hukum yang akan digunakan sebagai proses penuntutan dan persidangan. Tentu apa yang diucapkan penyidik ini sebagai berita acara yang akan menjadi bagian berkas perkara," kata dia.
Martinus menambahkan polisi juga berencana memanggil sejumlah penyidik KPK.
"Kemudian kami akan terus akan memanggil penyidik (KPK) lain yang terkait dengan saudara Novel," katanya.
Aris melaporkan Novel karena dianggap memfitnah dan merusak nama baiknya. Aris merasa integritasnya diremehkan Novel.
Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya