Suara.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR Hermanto mengutuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada warga Rohingya, Myanmar. Kata dia, tidak boleh ada nyawa melayang karena perlakukan diskriminatif.
"Kejahatan kemanusiaan terhadap warga Rohingya sudah sampai pada pembersihan etnis. Jangankan pembersihan etnis, satu jiwa pun tidak boleh melayang karena perlakuan diskriminasi dan perbedaan agama," kata Hermanto dalam pernyataannya, Rabu (6/9/2017).
Hermanto mengatakan agama apa pun di dunia memberikan ruang seluas-luasnya bagi manusia untuk melaksanakan hak hidup, yaitu hak yang paling asasi. Dia mendesak pemerintah Indonesia agar berperan lebih aktif menghentikan kekerasan yang dialami warga Rohingya. Apalagi, selain bertentangan dengan prinsip hak asasi universal, pembersihan etnis juga bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Hermanto, pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat klausul "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
"Klausul itu memungkinkan pemerintah mengambil peran aktif pada tingkat internasional dan ASEAN untuk menekan pemerintah Myanmar agar menghentikan tindak kejahatan kemanusiaan terhadap warga Rohingya," tuturnya.
Begitu pula sila keempat Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab", serta Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
Pasal 28A diperkuat dengan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
"Indonesia merupakan negara panutan dunia dalam penerapan prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebhinnekaan. Karena itu, Indonesia adalah negara yang paling tepat untuk memberikan masukan tentang kebhinnekaan kepada Myanmar," katanya. (Antara)
Baca Juga: Demonstran Pro Rohingya Berdemo di Kemenlu
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk