Suara.com - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan mencabut sanksi administrasi yang diberikan ke PT. Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group selaku pengembang reklamasi Pulau C dan D di teluk Jakarta.
Hal ini dikatakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI TutyKusumawati di Kantor Kemenko Maritim Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
"Yang di dalam catatan LHK 14 bulan yang lalu, Mei tahun 2016 ada 11 poin. Dan 11-nya mereka (pengbang Pulau C dan D) sudah diselesiakan," ujar Siti.
Siti menerangkan beberapa poin yang sudah dilaksanakan pengembang di antaranya menghentikan operasional proyek reklamasi ketika pemerintah melakukan moratorium. Tidak hanya itu, pengembang juga sudah mengubah dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
"Bagimana cara rubahnya lihat KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), integrasi sosial, segala macam dampak. Kajian dampakmya secara detail 45 halaman sudah dibahas lama," kata dia.
Selain itu pengembang juga telah memberikan data rinci dari mana mendapatkan sumber pasir uruk dan material yang digunakan untuk membuat reklamasi. Pengembang juga diminta untuk merapihkan pengerjaan bekas pengerukan yang sempat menimbulkan pendangkalan.
"Jadi untuk kepentingan alur pelayaran mereka sudah lakukan. Kemudian dia merapihkan pulau itu dengan beton, itu sudah dilakukan perapihanya," kata Siti.
Pengembangan pulau C dan D sudah memperbaiki 11 poin yang diminta oleh pemerimtah dalam 14 bulan.
Baca Juga: PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar