Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menelusuri laporan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Setidaknya, dalam kasus ini, polisi telah menerima lima laporan.
"Iya kami telah menerima lima laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (6/9/2017).
Empat dari lima laporan tersebut dibuat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. Satu laporan lagi dibuat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Erwanto Kurniadi.
Aris sebelumnya membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2017. Satu laporan atas dugaan pencemaran nama baik ditujukan kepada Novel selaku terlapor.
Laporan lain Aris berkaitan dengan tuduhan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi KTP-el di KPK, yang dimuat salah satu media daring.
Pihak terlapor dalam laporan bernomor LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus masih dalam lidik.
Aris juga kembali membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017). Dua laporan Aris itu antara lain yakni pemberitaan di majalah Tempo, yang berjudul ”Penyusup dalam Selimut”.
Satu laporan lainnya adalah mengenai program Kompas TV yang menghadirkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Faris sebagai narasumber.
Baca Juga: Aksi Simpati Selamatkan Rohingya
Ia mengatakan, dari dua laporan Aris dengan nomor LP/4220/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus, pihak terlapornya juga masih dalam tahap penyelidikan.
Selain Aris, Erwanto yang pernah menjadi penyidik KPK turut melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Erwanto sangat berkeberatan dengan pernyataan Novel yang dimuat di media massa karena menyebut penyidik KPK yang berasal dari unsur Polri tidak memiliki integritas yang tinggi.
"Sebagai seorang penyidik yang pernah bertugas di KPK, pelapor merasa keberatan," kata Argo.
Laporan yang dibuat Erwanto telah diterima polisi dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?