Suara.com - Rencana aksi FPI dan organisasi sejenisnya di kompleks Candi Borobudur, ternyata mendapat penolakan dari paguyuban pedagang di sekitar candi, dan warga Magelang, Jawa Tengah.
Mereka ramai-ramai memasang spanduk berisi tulisan penolakan terhadap rencana aksi FPI tersebut, yang belakangan diurungkan karena tak diizinkan aparat kepolisian.
Foto-foto spanduk penolakan aksi di kompleks Borobudur tersebut viral di media sosial Facebook, Kamis (7/9/2017). Meski tulisannya bermakna tegas, banyak spanduk penolakan itu dibalut dengan kalimat yang terkesan lucu.
"Ke Borobudur itu piknik, bukan malah demo. tapi jangan lupa belanja ya!!" demikian tulisan dalam salah satu spanduk yang tertera nama Paguyuban Pedagang Borobudur di pagar terluar kompleks candi.
Sementara spanduk lain yang tertera nama organisasi "Paguyuban SKMB" (Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur), bertuliskan "Paguyuban SKMB menolak semua bentuk aksi kekerasan di Bumi Borobudur."
Ada pula spanduk yang bertuliskan "Kuhargai aksimu, tapi, jangan kau sakiti Borobudurku."
Spanduk lainnya yang juga viral di media sosial bertuliskan "Aksi kepung Borobudur, hanya akan merusak damaiku".
Sementara satu spanduk "Komunitas Reage Borobudur" yang juga viral bertuliskan "Warga Borobudur menolak semua bentuk aksi kekerasan yang akan merusak bangsa."
Baca Juga: Tak Bantu Rohingya, Arab Saudi Dikecam
Urung Aksi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, tidak akan ada aksi solidaritas terhadap komunitas Rohingya Myanmar di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
"Tidak jadi (aksi FPI di Borobudur). Besok pada hari Jumat (FPI Aksi) di Masjid Annur jadinya," kata Ganjar di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Pemerintah daerah tidak melakukan pelarangan secara resmi terhadap massa FPI untuk menggelar aksi di kawasan Borobudur.
Namun, hal itu sudah memiliki aturannya tersendiri, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Keputusan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Teknis Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Aturannya kan harus 500 meter dari Candi. Tidak boleh untuk itu (aksi di Borobudur). Jadi bukan dilarang, tapi aturannya memang begitu," ujar Ganjar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco
-
OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE
-
Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup
-
BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus