Suara.com - DPR akan melakukan rapat dengan sejumlah instansi sebelum memutuskan menerima atau menolak Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat yang mengundang pihak eksternal DPR ini digelar untuk meminta pandangan terkait Perppu tersebut.
"Jadi ini akan memperkuat masukan saja. Artinya yang pikirannya sudah pasti nggak setuju sama Perppu Ormas ya dikuatkan. Bagi yang setuju ya dikuatkan," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Komisi II DPR sudah mendapatkan mandat dari hasil Badan Musyawarah untuk mengundang sejumlah stakeholder terkait dengan Perrpu Ormas ini, seperti Organisasi Masyarakat Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
"Kita akan undang semua, baik yang pro dan yang kontra," kata Politikus Golkar itu.
Rapat ini ditargetkan selesai pada 27 Oktober. Setelah itu, DPR akan mengelar rapat paripurna untuk menentukan sikap.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan rapat ini akan dimulai sejak 16 Oktober nanti. Secara bergiliran Komisi II akan melakukan rapat.
"Mendagri, MenkumHAM, dan satu Menteri lagi," kata Yandri.
Selain itu, Komisi II DPR juga akan meminta pandangan kepada sejumlah pakar, yaitu pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara. Kemudian, Komisi II DPR juga menjadwalkan meminta pandangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas keagamaan.
Baca Juga: Tjahjo Putar Video Orasi HTI Dalam Sidang Perppu Ormas di MK
"Jadi tadi sudah diberikan mandat kepada masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama (yang akan diundang), siapa yang layak," katanya.
Terbitnya Perppu ini mendapatkan penolakan dari sejumlah partai. Di antaranya, PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN. Namun sikap ini masih belum resmi karen belum dibawa ke Rapat Paripurna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April