Suara.com - Tak hanya peduli pada masalah pendidikan dan pengungsi, pengusaha dan flantropis, Dato' Sri Tahir juga peduli pada nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Melalui Tahir Foundation, ia memberikan bantuan US$ 111.000 (hampir Rp 1,5 miliar) kepada 12 TKI yang bekerja di Amman, Yordania, yang tidak dibayar gajinya oleh majikan, Kamis (7/9/2017) malam.
Pemberian bantuan kemanusiaan itu dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto Jakarta, dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, perwakilan KBRI Yordania, dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI).
"Pemerintah sangat mengapresiasi kontribusi yang diberikan oleh Bapak Dato' Tahir terhadap 12 TKI yang bermasalah di Yordania. Banyak pengusaha yang punya kepedulian sosial. Namun sedikit yang peduli pada nasib TKI," kata Menaker.
Pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik, diakui Menaker sangat rentan. Oleh karenanya, pemerintah telah melarang pengiriman TKI sektor domestik ke 19 negara di kawasan Timur Tengah.
Pemerintah terus mengupayakan perlindungan maksimal kepada TKI dengan melibatkan Atasase Ketenagakerjaan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di tiap negara pengguna TKI. Pemerintah juga mengupayakan kesepakatan perlindungan yang mengikat dengan negara-negara penerima TKI untuk melindungi TKI dan keluarganya, serta peningkatan kompetensi TKI.
Dua belas TKI tersebut adalah Tati Hartati binti Hidayat Saman (Tangerang, Banten), Nining Binti Nakib Emin (Karawang, Jawa Barat), Ikah Islamiyah (Bantul DI Yogyakarta), Idah Rosyidah binti Juarta Ana (Bandung, Jawa Barat), Tira binti Tirya (Majalengk, Jawa Barat), Khusnul Khotimah (Pamekasan, Jawa Timur), Jumiah binti Nurite (Lombok Tengah, NTB), Musjalifah (Banjarmasin, Kalimantan Selatan), serta empat lainnya dari Indramayu Jawa Barat atas nama Siti Soleha, Yuyun Yuniati, Maslikah dan Siti Aisyah. Mereka tiba di Indonesia sejak 6 September 2017.
Menurut Menaker, kembalinya 12 TKI tersebut menunjukkan kerja sama yang baik dari berbagai pihak, yakni Kemenaker, Kementerian Luar Negeri, khususnya KBRI Yordania, BNP2TKI, serta Tahir Foundation.
Kepedulian Tahir atas 12 nasib TKI tersebut bermula ketika dirinya, yang juga sebagai Eminent Advocate dari Komisioner UNHCR (Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi) berkunjung ke Yordania untuk memberikan bantuan kepada pengungsi Suriah. Oleh pihak KBRI di Amman Yordania, Tahir dipertemukan dengan 12 TKI yang tinggal dalam penampungan KBRI.
Mereka melarikan diri dari majikan, karena gajinya tidak dibayar. Ada yang tidak menerima gaji selama satu tahun, ada yang sampai 10 tahun.
Pertemuan tersebut mengetuk hati Tahir untuk membantu memberikan bantuan sebagai ganti sebagian gaji serta memulangkannya ke Tanah Air.
"Sungguh tidak bisa diterima akal, orang bekerja bertahun-tahun tanpa menerima upah. Ini sungguh tidak adil," kata Tahir.
Dalam kesempatan tersebut, Tahir menyatakan komitmennya mendukung pemerintah yang terus berupaya mengurangi pengiriman TKI sektor domestik dan hanya akan mengirim TKI terampil.
Menteri Hanif maupun Tahir menghimbau agar bantuan yang telah diterima hendaknya tidak digunakan untuk kepentingan konsumtif, tapi untuk kepentingan produktif, seperti membuka usaha.
(** Artikel ini merupakan kerja sama Kemnaker dengan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia