Komisi III DPR rapat kerja dengan KPK, Senin (11/9/2017). Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB tadi, sempat diskors pada pukul 18.00 WIBdan dibuka lagi pada pukul 19.30 WIB.
Sesaat sebelum rapat diskors, rapat terhenti pada pembahasan soal barang sitaan dan rampasan dari koruptor. Saat rapat dibuka kembali, masalah ini kembali ditanyakan lagi oleh Anggota Komisi III.
Secara bergantian, anggota Komisi III memaparkan data yang mereka miliki tentang barang sitaan dan rampasan KPK yang tidak terdaftar di Rumah Benda Rampasan dan Sitaan Negara.
KPK secara mendetail menjawab lokasi barang sitaan dan rampasan ini. Sambil mengakui bahwa sejumlah Rupbasan menolak untuk mengelola barang sitaan dan rampasan itu.
"Pada tahap awal kami sudah koordinasi Rubpasan. Namun untuk mengelola itu Rupbasan menyampaikan ketidaksangupan," kata
Koordinator Unit Pelayanan aset, Benda Sitaan dan Eksekusi KPK Irene Puteri dalam rapat.
Pertanyaan lain juga ditujukan oleh Anggota Komisi III kepada KPK adalah mengenai mekanisme dalam mengelola barang sitaan dan barang rampasan ini.
Irene kemudian menerangkan bahwa ada tiga mekanisme untuk pengeloaan barang rampasan dan sitaan yang diperoleh dari para koruptor.
"Mekanisme terhadap barang rampasan itu ada lelang, hibah dan penetapan status penggunaan," ujarnya.
Dia memaparkan, barang rampasan dan sitaan yang terkait uang pengganti kerugian negara, maka dijual melalui lelang. Dengan proses lelang ini maka dapat membuat nilai barang lebih tinggi dari nilai aslinya.
Sedangkan yang terkait dengan hibah, Irene menerangkan kalau KPK bisa melakukan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dan terakhir, barang sitaan dan rampasan dapat ditetapkan demi kepentingan negara.
Diskusi kembali berkembang setelah pemaparan ini. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kemudian mengambil sikap dengan mengatakan bahwa KPK harus menjalankan perintah KUHAP dalam mengelola barang sitaan dan rampasan.
"Sudah ya selesai, kita semua melaksanakan undang-undang yang ada di KUHAP," kata Benny sebelum menyatakan pembahasan barang sitaan dan barang rampasan dihentikan dan diganti dengan pembahasan yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar