Komisi III DPR rapat kerja dengan KPK, Senin (11/9/2017). Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB tadi, sempat diskors pada pukul 18.00 WIBdan dibuka lagi pada pukul 19.30 WIB.
Sesaat sebelum rapat diskors, rapat terhenti pada pembahasan soal barang sitaan dan rampasan dari koruptor. Saat rapat dibuka kembali, masalah ini kembali ditanyakan lagi oleh Anggota Komisi III.
Secara bergantian, anggota Komisi III memaparkan data yang mereka miliki tentang barang sitaan dan rampasan KPK yang tidak terdaftar di Rumah Benda Rampasan dan Sitaan Negara.
KPK secara mendetail menjawab lokasi barang sitaan dan rampasan ini. Sambil mengakui bahwa sejumlah Rupbasan menolak untuk mengelola barang sitaan dan rampasan itu.
"Pada tahap awal kami sudah koordinasi Rubpasan. Namun untuk mengelola itu Rupbasan menyampaikan ketidaksangupan," kata
Koordinator Unit Pelayanan aset, Benda Sitaan dan Eksekusi KPK Irene Puteri dalam rapat.
Pertanyaan lain juga ditujukan oleh Anggota Komisi III kepada KPK adalah mengenai mekanisme dalam mengelola barang sitaan dan barang rampasan ini.
Irene kemudian menerangkan bahwa ada tiga mekanisme untuk pengeloaan barang rampasan dan sitaan yang diperoleh dari para koruptor.
"Mekanisme terhadap barang rampasan itu ada lelang, hibah dan penetapan status penggunaan," ujarnya.
Dia memaparkan, barang rampasan dan sitaan yang terkait uang pengganti kerugian negara, maka dijual melalui lelang. Dengan proses lelang ini maka dapat membuat nilai barang lebih tinggi dari nilai aslinya.
Sedangkan yang terkait dengan hibah, Irene menerangkan kalau KPK bisa melakukan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dan terakhir, barang sitaan dan rampasan dapat ditetapkan demi kepentingan negara.
Diskusi kembali berkembang setelah pemaparan ini. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kemudian mengambil sikap dengan mengatakan bahwa KPK harus menjalankan perintah KUHAP dalam mengelola barang sitaan dan rampasan.
"Sudah ya selesai, kita semua melaksanakan undang-undang yang ada di KUHAP," kata Benny sebelum menyatakan pembahasan barang sitaan dan barang rampasan dihentikan dan diganti dengan pembahasan yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba