Komisi III DPR rapat kerja dengan KPK, Senin (11/9/2017). Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB tadi, sempat diskors pada pukul 18.00 WIBdan dibuka lagi pada pukul 19.30 WIB.
Sesaat sebelum rapat diskors, rapat terhenti pada pembahasan soal barang sitaan dan rampasan dari koruptor. Saat rapat dibuka kembali, masalah ini kembali ditanyakan lagi oleh Anggota Komisi III.
Secara bergantian, anggota Komisi III memaparkan data yang mereka miliki tentang barang sitaan dan rampasan KPK yang tidak terdaftar di Rumah Benda Rampasan dan Sitaan Negara.
KPK secara mendetail menjawab lokasi barang sitaan dan rampasan ini. Sambil mengakui bahwa sejumlah Rupbasan menolak untuk mengelola barang sitaan dan rampasan itu.
"Pada tahap awal kami sudah koordinasi Rubpasan. Namun untuk mengelola itu Rupbasan menyampaikan ketidaksangupan," kata
Koordinator Unit Pelayanan aset, Benda Sitaan dan Eksekusi KPK Irene Puteri dalam rapat.
Pertanyaan lain juga ditujukan oleh Anggota Komisi III kepada KPK adalah mengenai mekanisme dalam mengelola barang sitaan dan barang rampasan ini.
Irene kemudian menerangkan bahwa ada tiga mekanisme untuk pengeloaan barang rampasan dan sitaan yang diperoleh dari para koruptor.
"Mekanisme terhadap barang rampasan itu ada lelang, hibah dan penetapan status penggunaan," ujarnya.
Dia memaparkan, barang rampasan dan sitaan yang terkait uang pengganti kerugian negara, maka dijual melalui lelang. Dengan proses lelang ini maka dapat membuat nilai barang lebih tinggi dari nilai aslinya.
Sedangkan yang terkait dengan hibah, Irene menerangkan kalau KPK bisa melakukan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dan terakhir, barang sitaan dan rampasan dapat ditetapkan demi kepentingan negara.
Diskusi kembali berkembang setelah pemaparan ini. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kemudian mengambil sikap dengan mengatakan bahwa KPK harus menjalankan perintah KUHAP dalam mengelola barang sitaan dan rampasan.
"Sudah ya selesai, kita semua melaksanakan undang-undang yang ada di KUHAP," kata Benny sebelum menyatakan pembahasan barang sitaan dan barang rampasan dihentikan dan diganti dengan pembahasan yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu