Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kasus yang menjerat Buni Yani terkait Pasal 32 ayat 1 UU ITE tidak bisa dipidanakan karena terdakwa bukan mengunggah video yang bersifat rahasia.
"Jadi kalau orang kemudian meng-upload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia," ujar Yusril saat memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2017).
Menurutnya seseorang bisa dipidana apabila publik tidak menemukan sumber asli video. Tetapi dalam kasus Buni Yani, ia mengunggah video yang telah disiarkan pemerintah DKI Jakarta melalui platform Youtube.
"Sudah ada di Youtube, jadi dia bukan sebuah dokumen yang sifatnya rahasia, tapi dokumen yang menjadi milik publik," katanya.
Selain itu, ia berpendapat bahwa kasus Buni Yani masuk dalam delik materiil yang diatur dalam Pasal 36 UU ITE. Artinya, dakwaan jaksa mengenai Pasal 27 dan 32 ayat 1 harus menimbulkan akibat, atau kerugian bagi masyarakat.
"Jadi apa yang dilakukan Buni Yani ini kalau kita pahami sebagai delik materiil, akibatnya itu tidak terjadi. Jadi dia nggak bisa dipidana," katanya.
Sementara terkait Pasal 28 yang disangkakan, ia berpendapat Buni Yani hanya mengutip pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Tidak ada unsur berita bohong atau fitnah yang dilakukan Buni Yani, sehingga pasal 28 seharusnya tidak disangkakan kepadanya.
"Ini kan bukan Buni Yani, Buni Yani mengutip pernyataan Ahok. Omongan Ahok-nya begini, Buni Yani bertanya ini bakal heboh nih, ini bakal begini, begini," kata dia.
Meski begitu, seluruh pasal-pasal yang disangkakan membutuhkan penafsiran dari majelis hakim. Ia berharap keterangannya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan hukum seadil-adilnya.
"Saya kira nanti majelis hakimlah yang harus menafsirkan norma-norma itu seadil-adilnya bagi yang bersangkutan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK