Suara.com - Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek pesta seks di sebuah hotel di Kota Surabaya.
Melalui penggerebakan itu, polisi menangkap pelaku berinisial SF alias Epin (25) asal Kemuning Ponorogo dan SLTA, warga Dusun Dukuh Kemuning, Kecamatan Sambit, Pororogo, Jawa Timur.
Selain Epin, polisi juga mengamankan TS—istri pelaku—yang diduga dijual untuk melayani hasrat laki-laki hidung belang bersama sang suami.
“Epin dan TS adalah pasangan suami istri. Mereka menikah siri. Epin mencari orang yang mau bercinta dengan istrinya dan juga dirinya melalui media sosial Twitter,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, seperti diberitakan laman resmi Polri, Tribratanews, Rabu (13/9/2017).
Modus operandinya, Epin mengunggah pengumuman melalui akun Twitter miliknya bernama “Pasutri 3S Surabaya.
”Cari partner threesome berbayar not free DM aja jika minat,” demikian informasi yang diunggah Epin ke Twitternya.
Selanjutnya, kalau ada orang yang mau BO, Epin meminta yang bersangkutan mengirimkan pesan melalui kotak surat daringnya di Twitter.
“Orang yang bercinta bertiga bersama Epin dan istrinya diminta memberikan nomor PIN BBM kepada tersangka. Setelah itu tersangka mengirim foto, dan apabila tamu cocok, lalu tersangka memasang tarif Rp 500 ribu,” terang Agung.
Terakhir, terdapat warganet berakun Twitter “Alvino” yang diduga warga DKI Jakarta menyatakan ingin mengikuti pesta seks bersama pasutri ini.
Baca Juga: Bacok Polisi Pakai Celurit, 14 Siswa SMA Tangsel Ditangkap
Alvino dan seorang temannya mengajak Epin dan TS bertemu pada Senin (28/8). Setelah ketiganya setuju, mereka bertiga mencari hotel di Surabaya.
Pendek kata, begitu sampai di hotel, Alvino dan rekannya serta Epin bercinta dengan TS. Ketika Alvino berhubungan badan dengan TS, polisi datang menggerebek.
“Selain para pelaku, kami mengamankan barang bukti uang Rp1 juta, ponsel, tagihan kamar 302 hotel itu, daftar tamu hotel, transaksi tunai hotel, seperai, selimut, dan kondom.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 atau 506 KUHP, tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tak Hanya Bagi Ojol, Cak Imin Dorong Ada Potong Iuran BPJS-TK Untuk Pelaku UMKM
-
Drama Copot Kepsek Viral, Wali Kota Prabumulih Akhirnya Minta Maaf: Anak Bawa Mobil Itu Hoaks
-
Terpecah! Komunitas URC Jaksel Ogah Ikut Demo Hari Ini: Mereka Bukan Ojol Sejati
-
Demo 17 September: Massa Ojol dan Mahasiswa Kepung DPR, Tuntut Menhub Dudy Dicopot!
-
Ojol Bakal Demo di Tiga Titik Hari Ini, Masyarakat Diminta Cari Transportasi Lain
-
Turunkan Ribuan Pasukan, Polisi Larang Massa Ojol Bakar Ban hingga Tutup Jalan Selama Demo!
-
Capai Ribuan Orang, Ini Rute Konvoi Demo Ojol di Jakarta: Bawa 7 Tuntutan ke Istana hingga DPR!
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah