Suara.com - Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek pesta seks di sebuah hotel di Kota Surabaya.
Melalui penggerebakan itu, polisi menangkap pelaku berinisial SF alias Epin (25) asal Kemuning Ponorogo dan SLTA, warga Dusun Dukuh Kemuning, Kecamatan Sambit, Pororogo, Jawa Timur.
Selain Epin, polisi juga mengamankan TS—istri pelaku—yang diduga dijual untuk melayani hasrat laki-laki hidung belang bersama sang suami.
“Epin dan TS adalah pasangan suami istri. Mereka menikah siri. Epin mencari orang yang mau bercinta dengan istrinya dan juga dirinya melalui media sosial Twitter,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, seperti diberitakan laman resmi Polri, Tribratanews, Rabu (13/9/2017).
Modus operandinya, Epin mengunggah pengumuman melalui akun Twitter miliknya bernama “Pasutri 3S Surabaya.
”Cari partner threesome berbayar not free DM aja jika minat,” demikian informasi yang diunggah Epin ke Twitternya.
Selanjutnya, kalau ada orang yang mau BO, Epin meminta yang bersangkutan mengirimkan pesan melalui kotak surat daringnya di Twitter.
“Orang yang bercinta bertiga bersama Epin dan istrinya diminta memberikan nomor PIN BBM kepada tersangka. Setelah itu tersangka mengirim foto, dan apabila tamu cocok, lalu tersangka memasang tarif Rp 500 ribu,” terang Agung.
Terakhir, terdapat warganet berakun Twitter “Alvino” yang diduga warga DKI Jakarta menyatakan ingin mengikuti pesta seks bersama pasutri ini.
Baca Juga: Bacok Polisi Pakai Celurit, 14 Siswa SMA Tangsel Ditangkap
Alvino dan seorang temannya mengajak Epin dan TS bertemu pada Senin (28/8). Setelah ketiganya setuju, mereka bertiga mencari hotel di Surabaya.
Pendek kata, begitu sampai di hotel, Alvino dan rekannya serta Epin bercinta dengan TS. Ketika Alvino berhubungan badan dengan TS, polisi datang menggerebek.
“Selain para pelaku, kami mengamankan barang bukti uang Rp1 juta, ponsel, tagihan kamar 302 hotel itu, daftar tamu hotel, transaksi tunai hotel, seperai, selimut, dan kondom.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 atau 506 KUHP, tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial