Suara.com - Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek pesta seks di sebuah hotel di Kota Surabaya.
Melalui penggerebakan itu, polisi menangkap pelaku berinisial SF alias Epin (25) asal Kemuning Ponorogo dan SLTA, warga Dusun Dukuh Kemuning, Kecamatan Sambit, Pororogo, Jawa Timur.
Selain Epin, polisi juga mengamankan TS—istri pelaku—yang diduga dijual untuk melayani hasrat laki-laki hidung belang bersama sang suami.
“Epin dan TS adalah pasangan suami istri. Mereka menikah siri. Epin mencari orang yang mau bercinta dengan istrinya dan juga dirinya melalui media sosial Twitter,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, seperti diberitakan laman resmi Polri, Tribratanews, Rabu (13/9/2017).
Modus operandinya, Epin mengunggah pengumuman melalui akun Twitter miliknya bernama “Pasutri 3S Surabaya.
”Cari partner threesome berbayar not free DM aja jika minat,” demikian informasi yang diunggah Epin ke Twitternya.
Selanjutnya, kalau ada orang yang mau BO, Epin meminta yang bersangkutan mengirimkan pesan melalui kotak surat daringnya di Twitter.
“Orang yang bercinta bertiga bersama Epin dan istrinya diminta memberikan nomor PIN BBM kepada tersangka. Setelah itu tersangka mengirim foto, dan apabila tamu cocok, lalu tersangka memasang tarif Rp 500 ribu,” terang Agung.
Terakhir, terdapat warganet berakun Twitter “Alvino” yang diduga warga DKI Jakarta menyatakan ingin mengikuti pesta seks bersama pasutri ini.
Baca Juga: Bacok Polisi Pakai Celurit, 14 Siswa SMA Tangsel Ditangkap
Alvino dan seorang temannya mengajak Epin dan TS bertemu pada Senin (28/8). Setelah ketiganya setuju, mereka bertiga mencari hotel di Surabaya.
Pendek kata, begitu sampai di hotel, Alvino dan rekannya serta Epin bercinta dengan TS. Ketika Alvino berhubungan badan dengan TS, polisi datang menggerebek.
“Selain para pelaku, kami mengamankan barang bukti uang Rp1 juta, ponsel, tagihan kamar 302 hotel itu, daftar tamu hotel, transaksi tunai hotel, seperai, selimut, dan kondom.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 atau 506 KUHP, tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN