Suara.com - Wiranto B divonis Pengadilan Negeri Medan setahun penjara dan empat bulan karena diputus bersalah, dalam kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Pemuda tersebut dinilai melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui akun pribadi Facebook miliknya yang bernama “Bangun Prima Ekapersada”. Vonis itu sendiri dibacakan majelis hakim pada persidangan Rabu (13/9/2017).
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bisa menimbulkan konflik antarumat beragama di Indonesia,” tegas Ketua Majelis Hakim perkara itu, Sabarulina Ginting.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntan jaksa Sindu Hutomo. Sang jaksa dalam sidang tuntutan meminta hakim memvonis Wiranto dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa Sindu menilai, hukuman itu setimpal atas perbuatan mantan mahasiswa universitas negeri di Sumatera Utara tersebut.
Perkara ini berawal ketika aparat Polrestabes Medan melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai tulisan unggahan Wiranto di Facebook.
Dalam penyelidikan, polisi akhirnya menemukan Wiranto dan ia langsung ditahan. Ia ditangkap polisi di kamar indekosnya, Jalan Pancing, Medan Estate pada 16 Mei 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret