Suara.com - Wiranto B divonis Pengadilan Negeri Medan setahun penjara dan empat bulan karena diputus bersalah, dalam kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Pemuda tersebut dinilai melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui akun pribadi Facebook miliknya yang bernama “Bangun Prima Ekapersada”. Vonis itu sendiri dibacakan majelis hakim pada persidangan Rabu (13/9/2017).
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bisa menimbulkan konflik antarumat beragama di Indonesia,” tegas Ketua Majelis Hakim perkara itu, Sabarulina Ginting.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntan jaksa Sindu Hutomo. Sang jaksa dalam sidang tuntutan meminta hakim memvonis Wiranto dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa Sindu menilai, hukuman itu setimpal atas perbuatan mantan mahasiswa universitas negeri di Sumatera Utara tersebut.
Perkara ini berawal ketika aparat Polrestabes Medan melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai tulisan unggahan Wiranto di Facebook.
Dalam penyelidikan, polisi akhirnya menemukan Wiranto dan ia langsung ditahan. Ia ditangkap polisi di kamar indekosnya, Jalan Pancing, Medan Estate pada 16 Mei 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang