Suara.com - Istri Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Gatot Saptono alias Muhammad Al Khathath, Kusrini Ambarwati, menemui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, Selasa (12/6/2017). Dia datang bersama enam orang anaknya untuk meminta Fadli membantu mendorong aparat agar memberikan penangguhan penahanan terhadap Al Khathath yang telah menjadi tersangka kasus dugaan perencanaan makar.
"Kami harap dalam berkah Ramadan semoga ustadz (Al Khathath) ditangguhkan sebelum lebaran, jadi kami bisa kumpul keluarga. Kepada Pak Fadli Zon bisa membantu untuk penangguhan penahanan," kata Kusrini di DPR, Jakarta, Selasa (12/6/2017).
Saat ini, Al Khathath ditahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia diamankan anggota Polda Metro Jaya ketika menginap di kamar 123, Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/3/2017), menjelang demonstrasi. Masa tahanan Al Khathath akan berakhir pada 29 Juni 2017 setelah beberapakali dilakukan penambahan masa tahanan.
Rini mempertanyakan proses hukum terhadap suaminya. Sebab, selama ditahan, suaminya baru diperiksa satu kali.
"Proses hukum tetap berlanjut nggak apa-apa, tapi mohon bisa diberikan penangguhan. Karena sejak awal sampai sekarang nggak pernah ada respon," kata dia.
Dalam pertemuan tadi, Rini bercerita tentang kendala yang dialami Al Khathath selama Ramadan.
"Buka puasanya di sana cuma makan nasi dan lauk, setelah sakit dia minta nasi aja. Karena dia ada pantangan takutnya kambuh sakitnya. Terus kalau sahur, makanannya jam 10 harus sudah dikirim untuk dimakan jam 4. Padahal Adik saya rumahnya dideket mako, harapannya gampang kirim makan eh ternyata birokrasinya susah," kata Rini.
Fadli Zon menyayangkan hal itu terjadi. Dia juga mengkritik proses hukum Al Khathath.
"Ini sudah berlangsung penahanan dua bulan setengah tanpa ada kejelasan status karena baru diperiksa 1 kali dan tuduhan yang berat yaitu makar tanpa ada bukti yang kuat," kata Fadli.
Fadli berharap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Al Khathath.
"Sudah saatnya saudara Al Khathath dibebaskan atau ditangguhkan. Ini sumir karena 2,5 bulan diperiksa baru satu kali. Karenanya, kami akan menyurati dari hasil audiensi ini, nanti kami akan sampaikan ke Komisi III Kalau bisa diangkat dalam rapat dengar pendapat," tuturnya.
Al Khathath ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M ketika itu. V dan M dituduh melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Penangkapan ini terjadi pada 31 Maret 2017.
Sebab, keduanya dinilai pernah menyiarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN