Suara.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengecam langkah kepolisian yang melarang kegiatan seminar bertajuk "Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66", yang diselenggarakan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Sabtu (16/9/2017). Usman menilai, larangan yang dilakukan Polisi sebagai sebuah kekeliruan dan ketakutan pemerintah atas kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh Undang-undang.
"Pelarangan seminar ini memperpanjang daftar pemberangusan kegiatan-kegiatan pengungkapan kebenaran Peristiwa 1965/1966. Ini juga merupakan pelaksanaan keliru atas undang-undang yang secara jelas menjamin kemerdekaan warga untuk berkumpul dan berpendapat secara damai. Tren ini harus segera dihentikan," kata Usman.
Dia sangat menyayangkan aparat kepolisian melarang masuk para pembicara seminar, para penyintas 1965/1966, dan partisipan lainnya ke dalam gedung YLBHI. Dia pun tidak terima dengan tindakan polisi yang hanya beralasan kegiatan tersebut “mengundang ancaman keamanan” dan ilegal karena tidak memiliki izin.
"Yang juga menyedihkan, pelarangan seminar tertutup 1965/1966 ini jelas bertentangan dengan komitmen-komitmen Presiden Joko Widodo yang menyatakan ingin melepaskan generasi muda Indonesia dari beban sejarah, dengan mendukung upaya pengungkapan kebenaran atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM serius di masa lalu, termasuk Peristiwa 1965/1966," katanya.
Karena itu, Usman mengatakan, pelarangan kepolisian membuat komitmen Presiden terlihat sebagai bentuk hipokrasi. Dia berharap Presiden Jokowi mendengarkan suara korban ketimbang membiarkan kepolisian membungkamnya.
Menurutnya, kejadian serupa tidak hanya terjadi sekarang. Sebab, pada April 2016, sebuah Simposium Nasional yang bertajuk 'Membedah Tragedi 1965: Pendekatan Kesejarahan” yang menghadirkan berbagai pihak seperti para korban 1965/1966, akademisi, aktivis HAM, mantan anggota militer dan pemerintah.
Sebelumnya, kata Usman, pada Juli 2012 Komnas HAM dalam laporan akhir investigasinya menyatakan bahwa Peristiwa 1965/1966 memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang didefinisikan di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Amnesty International Indonesia telah mendokumentasikan berbagai pengekangan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai terkait kegiatan-kegiatan pengungkapan kebenaran Peristiwa 1965/1966," pungkasnya.
Baca Juga: Seminar Bahas Sejarah 1965-1966 Dibubarkan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura