Suara.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengecam langkah kepolisian yang melarang kegiatan seminar bertajuk "Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66", yang diselenggarakan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Sabtu (16/9/2017). Usman menilai, larangan yang dilakukan Polisi sebagai sebuah kekeliruan dan ketakutan pemerintah atas kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh Undang-undang.
"Pelarangan seminar ini memperpanjang daftar pemberangusan kegiatan-kegiatan pengungkapan kebenaran Peristiwa 1965/1966. Ini juga merupakan pelaksanaan keliru atas undang-undang yang secara jelas menjamin kemerdekaan warga untuk berkumpul dan berpendapat secara damai. Tren ini harus segera dihentikan," kata Usman.
Dia sangat menyayangkan aparat kepolisian melarang masuk para pembicara seminar, para penyintas 1965/1966, dan partisipan lainnya ke dalam gedung YLBHI. Dia pun tidak terima dengan tindakan polisi yang hanya beralasan kegiatan tersebut “mengundang ancaman keamanan” dan ilegal karena tidak memiliki izin.
"Yang juga menyedihkan, pelarangan seminar tertutup 1965/1966 ini jelas bertentangan dengan komitmen-komitmen Presiden Joko Widodo yang menyatakan ingin melepaskan generasi muda Indonesia dari beban sejarah, dengan mendukung upaya pengungkapan kebenaran atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM serius di masa lalu, termasuk Peristiwa 1965/1966," katanya.
Karena itu, Usman mengatakan, pelarangan kepolisian membuat komitmen Presiden terlihat sebagai bentuk hipokrasi. Dia berharap Presiden Jokowi mendengarkan suara korban ketimbang membiarkan kepolisian membungkamnya.
Menurutnya, kejadian serupa tidak hanya terjadi sekarang. Sebab, pada April 2016, sebuah Simposium Nasional yang bertajuk 'Membedah Tragedi 1965: Pendekatan Kesejarahan” yang menghadirkan berbagai pihak seperti para korban 1965/1966, akademisi, aktivis HAM, mantan anggota militer dan pemerintah.
Sebelumnya, kata Usman, pada Juli 2012 Komnas HAM dalam laporan akhir investigasinya menyatakan bahwa Peristiwa 1965/1966 memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang didefinisikan di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Amnesty International Indonesia telah mendokumentasikan berbagai pengekangan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai terkait kegiatan-kegiatan pengungkapan kebenaran Peristiwa 1965/1966," pungkasnya.
Baca Juga: Seminar Bahas Sejarah 1965-1966 Dibubarkan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia
-
Ketua DPD Puji Kinerja Prabowo-Gibran, Disebut Kompak dan Saling Melengkapi
-
BRI Gelar Promo Spesial di Voila, Ada Potongan Harga Hingga Rp1,7 Juta
-
Sambut HUT RI, BRI Promo Cashback 10 Persen di Papaya Supermarket
-
Prabowo Guyur Dana Rp360 Triliun untuk Rakyat dari Efisiensi Pengadaan
-
Bedah Pidato Presiden, Gerindra Beberkan 6 Fondasi Utama Pembangunan Nasional Era Prabowo
-
Pegadaian Perkuat Ekosistem Emas Nasional lewat Kehadiran Tabungan Emas di myBCA
-
Puan Ungkap DPR Kerap Diterpa Hoaks: Dari Kutipan Palsu hingga Video Lama yang 'Diplintir'
-
Tak Mau Disetir Asing, Prabowo Bentuk Bursa Mineral dan Komoditas 1 Januari 2027
-
Promo Beli 1 Gratis 1 Tiket Cherrypop 2026 dari BRI, Ini Cara Klaimnya!