Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 X 24 jam yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap (FHL), sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Malang Eddy Rumpoko (ERP) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
"Diduga diperuntukkan pada Wali Kota uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong FHL untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota," kata Syarif seperti dilansir dari Antara.
Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, antara lain ruang kerja Wali Kota Batu, Ruang ULP, ruangan Kepala Badan Kerja Sama Antar-Daerah (BKAD) dan ruangan lainnya di Pemkot Batu serta beberapa ruangan di kantor milik Filipus Djap.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran