Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan sanksi teguran tertulis Kementerian Kesehatan yang diberikan kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat menjadi salah satu bahan bagi polisi dalam mengusut kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang berumur empat bulan.
"Pastinya apa yang dilakukan kemenkes adalah bagian informasi yang saya butuhkan untuk mengonstruksi hasil penyelidikan ya," kata Adi di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).
Adi menyampaikan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan soal profil RS Mitra Kalideres. Pengumpulan keterangan itu, nantinya dikaji sebelum penyidik melakulan gelar perkara.
"Makanya kami kuatkan dahulu informasi yang ada tentang pihak rumah sakit untuk memberikan suatu bentuk keterangan. Nantinya kami dapatkan satu bentuk kesimpulan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum secara pidana. Baru nanti kita lanjutkan tahap penyidikan," kata dia.
Selain hasil investigasi dari Kemenkes, polisi juga akan meminta keterangan ahli untuk mengonstruksikan apakah ada unsur tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya bayi Debora
"Dari keterangan para saksi ini, nantinya kita sampaikan ke ahli nanti ahli yang akan menilai apakah ada perbuatan pidana," kata dia.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjatuhkan sanksi administratif kepada RS Mitra Keluarga atas kematian bayi Debora.
Keputusan ini merupakan hasil investigasi Kemenkes yang dipertegas dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.
Baca Juga: Kasus Debora, Kelompok Pengacara Polisikan RS Mitra Keluarga
“Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis,” ujar Nila.
Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia karena tidak sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Mitra Keluarga Kalideres, Minggu (3/9/2017).
Diduga, rumah sakit menolak merawat Debora karena orangtua korban tak sanggup membayar biaya rawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebesar Rp19 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional