Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan sanksi teguran tertulis Kementerian Kesehatan yang diberikan kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat menjadi salah satu bahan bagi polisi dalam mengusut kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang berumur empat bulan.
"Pastinya apa yang dilakukan kemenkes adalah bagian informasi yang saya butuhkan untuk mengonstruksi hasil penyelidikan ya," kata Adi di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).
Adi menyampaikan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan soal profil RS Mitra Kalideres. Pengumpulan keterangan itu, nantinya dikaji sebelum penyidik melakulan gelar perkara.
"Makanya kami kuatkan dahulu informasi yang ada tentang pihak rumah sakit untuk memberikan suatu bentuk keterangan. Nantinya kami dapatkan satu bentuk kesimpulan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum secara pidana. Baru nanti kita lanjutkan tahap penyidikan," kata dia.
Selain hasil investigasi dari Kemenkes, polisi juga akan meminta keterangan ahli untuk mengonstruksikan apakah ada unsur tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya bayi Debora
"Dari keterangan para saksi ini, nantinya kita sampaikan ke ahli nanti ahli yang akan menilai apakah ada perbuatan pidana," kata dia.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjatuhkan sanksi administratif kepada RS Mitra Keluarga atas kematian bayi Debora.
Keputusan ini merupakan hasil investigasi Kemenkes yang dipertegas dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.
Baca Juga: Kasus Debora, Kelompok Pengacara Polisikan RS Mitra Keluarga
“Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis,” ujar Nila.
Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia karena tidak sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Mitra Keluarga Kalideres, Minggu (3/9/2017).
Diduga, rumah sakit menolak merawat Debora karena orangtua korban tak sanggup membayar biaya rawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebesar Rp19 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional, Tegas Mendagri
-
Roy Suryo Soal Relawan Jokowi Mau Demo Pakai Celana Dalam: ODGJ, Jogetin Aja!
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Duel Maut Petani Sukabumi vs King Kobra 4 Meter: Sama-sama Tewas, Ular Tertancap Tongkat
-
Bela Palestina, Orasi Felix Siauw di Kedubes AS: Amerika Penyokong Israel untuk Bunuh Anak-anak!
-
Misteri Bola Api di Langit Cirebon Terkuak, Polisi: Bukan Meteor, Tapi Lahan Tebu Dibakar
-
Jalan Depan Kedubes Amerika Ditutup Imbas Aksi Demo, Ini Rute Alternatifnya
-
Menteri PU Soal Tradisi Santri Ngecor di Pesantren: Enggak Boleh Ngomong Begitu
-
Operasi Evakuasi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup Basarnas
-
Protes Raperda KTR, Massa Pedagang Geruduk DPRD DKI: Pendapatan Kami Hari ini buat Hidup Besok!