Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan sanksi teguran tertulis Kementerian Kesehatan yang diberikan kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat menjadi salah satu bahan bagi polisi dalam mengusut kematian bayi Tiara Debora Simanjorang yang berumur empat bulan.
"Pastinya apa yang dilakukan kemenkes adalah bagian informasi yang saya butuhkan untuk mengonstruksi hasil penyelidikan ya," kata Adi di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).
Adi menyampaikan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan soal profil RS Mitra Kalideres. Pengumpulan keterangan itu, nantinya dikaji sebelum penyidik melakulan gelar perkara.
"Makanya kami kuatkan dahulu informasi yang ada tentang pihak rumah sakit untuk memberikan suatu bentuk keterangan. Nantinya kami dapatkan satu bentuk kesimpulan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum secara pidana. Baru nanti kita lanjutkan tahap penyidikan," kata dia.
Selain hasil investigasi dari Kemenkes, polisi juga akan meminta keterangan ahli untuk mengonstruksikan apakah ada unsur tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya bayi Debora
"Dari keterangan para saksi ini, nantinya kita sampaikan ke ahli nanti ahli yang akan menilai apakah ada perbuatan pidana," kata dia.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjatuhkan sanksi administratif kepada RS Mitra Keluarga atas kematian bayi Debora.
Keputusan ini merupakan hasil investigasi Kemenkes yang dipertegas dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.
Baca Juga: Kasus Debora, Kelompok Pengacara Polisikan RS Mitra Keluarga
“Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis,” ujar Nila.
Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia karena tidak sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Mitra Keluarga Kalideres, Minggu (3/9/2017).
Diduga, rumah sakit menolak merawat Debora karena orangtua korban tak sanggup membayar biaya rawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebesar Rp19 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam