Suara.com - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen berencana melaporkan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur ke Bareskrim Polri, Gambir, Selasa (19/9/2017) siang.
Pasalnya, Kivlan mengklaim Isnur menyebar fitnahan kepada dirinya. Isnur sebelumnya menyebutkan terdapat media daring yang menyebut Kivlan terlibat dalam rapat persiapan pengepungan kantor YLBHI.
"Saya akan tuntut pernyataan Isnur ke Bareskrim. Karena ada satu pernyataan fitnah," ujar Kivlan kepada Suara.com, Selasa (19/9/2017).
Tak hanya itu, Kivlan juga meminta lembaga-lembaga bantuan hukum (LBH) yang di bawah koordinasi YLBHI dibubarkan.
Ia menilai LBH dan YLBHI sumber yang akan membangkitkan PKI dan melanggar ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Saya minta bubarkan LBH. LBH sebagai sumber untuk menghidupkan komunis dan melanggar ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 . (LBH) Yang membuat kekacauan, fitnah ini supaya dibubarkan, karena selama ini sumber yang menghidupkan PKI" klaimnya.
Kivlan membantah adanya tudingan tersebut. Menurutnya pada saat kejadian aksi demo dan penyerangan kantor LBH, dirinya tak berada di lokasi kejadian.
"Intinya begini bahwa saya adalah aktor. Kalau aktor berarti pemain utama dong, saya tak hadir ditempat itu, baik hari Sabtu maupun demo hari Minggu dan Senin, tak hadir saya," ucapnya.
Baca Juga: Kebohongan Pelaku Pembunuh Pasutri Bos Garmen Akhirnya Terungkap
Namun, Kivlan mengakui mendapat undangan dari koordinator aksi itu untuk ikut serta. Undangan itu tak bisa dipenuhinya.
Ia mengatakan, hanya bisa memberikan ‘masukan’ kepada orang-orang pengepung itu.
"Saya diundang oleh koordinator yang pada Jumat malam, jam 8 malam, diundang oleh koordinator untuk demo supaya pembatalan acara seminar itu," kata Kivlan.
"Ya demo bagus, berati saya nggak perlu capek-capek hadir, tapi saya berpesan jangan masuk ke halaman dia (YLBHI). Karena kalau masuk ke halaman dia kena delik hukum," sambungnya.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan, terdapat dua orang yang diduga terlibat aksi pengepungan terebut.
"Yang pertama Rahmat Himran, saya tidak tahu siapa dia ini," ujarnya dalam konfrensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik